13 Tahun Tempati Tanah Perhutani, Ratusan KK Minta kepastian

Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

Brebes kualitasnews.com,- Sebanyak 127 Kepala Keluarga (KK) Desa Windusakti, dan 240 KK Desa Gunungjaya, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sudah 13 menempati tanah Perhutani meminta kepastian kepada Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Mereka telah menempati tanah milik perhutani akibat tempat tinggalnya terkena musibah bencana alam tanah longsor yang terjadi 23 Februari 2000 silam.

“Kami meminta Pemkab Brebes agar segera meminta kepastian kepada Kementrian Kehutanan, agar warga bisa merasa nyaman tinggal di tanah milik perhutani yang selama belasan tahun ditempati.” ujar Kepala Desa (Kades) Windusakti, Daska Sunarya, usai pertemuan dengan Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE dengan Tim Terpadu Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, di Hotel Bahari Inn Tegal, Jumat (13/09/2013).

Lebih lanjut mereka meminta, bila nantinya ada kepastian dari pihak Kementerian Kehutanan agar dibuatkan sertifikat tanah dari Pemkab, karena menurutnya selama menempati tanah perhutani warga tetap membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Terkait maslah itu, Asisten 1 Setda Pemkab Brebes, Suprapto mengatakan, pihaknya berjanji akan berupaya maksimal dengan membuat laporan terkait permintaan proses tukar guling tanah itu untuk dikirimkan kepada Kementrian Kehutanan.

“Pokoknya secepatnya akan kami buat dan kami kirim kepada Kementrian Kehutanan. Tapi hasilnya nanti seperti apa, kita menunggu rekomendasi dari Kementrian Kehutanan” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ada seluas 127,3 hektar tanah milik perhutani yang ditempati oleh warga di dua desa tersebut. “Jika hasil rekomendasi dari Kementrian Kehutanan menyetujui proses tukar guling tanahnya, maka tanah milik warga di dua desa yang terkena bencana alam yang menelan korban sebanyak 35 jiwa itu, akan jadi milik perhutani,” ujar Suprapto.

Sementara perwakilan Tim Terpadu Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Edi Mirmanto MSc, menyatakan kemungkinan besar proses tukar guling tanah, antara tanah perhutani dengan tanah milik warga yang terkena musibah bencanaa alam itu akan disetujui.

“Sambil menunggu proses yang akan dibuat oleh Pemkab kepada kementrian Kehutanan, kita sabar menunggu saja,” terangnya.

Dari DPRD Brebes sendiri walau proses tukar guling membutuhkan biaya yang cukup besar dari APBD, DPRD Brebes akan menyetujui dan mendukung proes tukar guling tanah tersebut. Hal ini seperti dikatakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Brebes, Mustholah, yang hadir dalam pertemuan . (johan)