Jelang Pilkada di Brebes, KPU Gelar Sosialisasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
|BREBES, Kualitasnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024. Selasa, (16/7/2024).
KPU Brebes membuka pendaftaran pemantau di Pemilihan kepala daerah Kabupaten Brebes pada bulan November 2024 mendatang.
“Hingga saat ini belum ada peserta yang mendaftarkan diri ke KPU untuk jadi pemantau Pilkada Brebes nanti”. kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Brebes, Mochamad Muarofah.
Lebih lanjut, Muarofah menyampaikan, pemantau Pilkada tentunya dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024, hal ini tak lain untuk penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri beberapa narasumber, diataranya Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2018-2023, Ketua Desk Pilkada Kabupaten Brebes Ananto Heriwibowo.
Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan, Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintahan dan atau lembaga pemantau Pemilihan asing.
Adapun pemantau Pilbup Brebes 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Berbadan hukum.
- Bersifat independen.
- Mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
- Memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam keputusan pedoman teknis ini.
Muarofah menjelaskan, setelah sosialisasi ini berharap ada tim pemantau Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang mendaftar.
“Tim pemantau ini nantinya akan diambil dari seorang independen, sehingga dapat menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada Brebes pada november mendatang”. ujarnya.
“Untuk prosesnya, tim pemantau ini harus mendaftar di KPU Kabupaten Brebes, kemudian nanti akan mendapatkan akreditasi dan tentunya tim pemantau yang mendaftar ini harus independen”. pungkas Muarofah.
Sementara itu, ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, dirinya mengajak kepada ormas kelembagaan untuk menjadi pemantau dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang, karena peran pemantau itu strategis dan penting.
Selain itu, kata Manja L Damanik, dalam catatan lembaga survey Catra Politika yang menyebutkan masih ada 60 persen warga Brebes yang belum memahami tahapan Pilkada.
“Kami berharap, masyarakat dan media untuk ikut membantu mensosialisasikan Pilkada serentak itu, kami juga mengajak pada media maupun LSM untuk ikut mensosialisasikan paling tidak datang ke TPS di 27 November mendatang”. ujar Ketua KPU Brebes.
(**).