LMP Kubu Arsyad Canu Menang Kasasi, Marcab Kota Tegal Gelar Konferensi Pers
|Kota Tegal, Kualitasnews.com- Dualisme kepemimpinan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) baik di pusat maupun daerah akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap kubu Arsyad Canu setelah lama menunggu proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu.
Ormas LMP Kota Tegal kubu Arsyad Canu menggelar konferensi pers di Warmindo Setiabudi` Kota Tegal pada minggu, (19/6/2022).
Surismanto Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal kubu Arsyad Canu mengatakan, bahwa Ormas LMP Kubu Arsyad Canu telah menang kasasi di Mahkamah Agung, sehingga Ormas LMP kini tunggal dan tidak ada LMP lainnya.
Adapun susunan KSB LMP Kota Tegal kubu Arsyad Canu yang memenangkan kasasi di Mahkamah Agung yaitu, Ketua Surismanto, Sekretaris Wahyu Faozan M, dan Bendahara Nuriman.
Surismanto menegaskan, LMP Kubu HM Arsyad Canu menang dalam Kasasi di Mahkamah Agung dan tidak ada LMP lainnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak lain yang memakai seragam, logo ataupun atribut Ormas LMP jelas itu ilegal.
Dalam proses hukum Mahkamah Agung telah mengabulkan Kasasi LMP kubu Arsyad Canu, menurut Surismanto, apabila ada pihak lain memakai seragam ataupun atribut Ormas LMP itu jelas ilegal, karena dasar hukumnya adalah Kasasi MA.
Lebih lanjut, Surismanto dalam konferensi Pers tersebut menyampaikan, dalam waktu dekat ia dan anggota akan melakukan audiensi dengan Forkopimdan maupun Institusi untuk memastikan bahwa Ormas LMP yang sah di Kota Tegal adalah LMP Kepemimpinannya Kubu HM Arsyad Canu.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum.
Surismanto menjelaskan, hasil putusan PTUN dari Mahkamah Agung sudah diserahkan ke Kasat Intel Polres Tegal Kota.
” Kami akan melakukan audiensi, jika kubu sebelah masih memakai seragam atribut LMP maka kami akan somasi.” terangnya.
Pihaknya akan melakukan kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi kreatif untuk mensejahterakan anggota.
(Bj/KN).