Pemkab Brebes Terbitkan Perbup Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pilkades Serentak
|
Brebes, Kualitasnews.com- Sebagian Kepala Desa akan habis masa jabatanya, diperkirakan sebanyak 43 Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Puluhan jumlah tersebut beberapa masa jabatanya akan habis, namun tidaklah serentak.
Belum terangnya peraturan tentang pemilihan Kepala Desa yang akan digelar secara serentak atau terpisah, membuat sejumlah calon Kepala Desa belum mempersiapkan secara maksimal.
Namun Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengatur tentang Pilkades tahun 2022, sebagai persiapan awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pemkab Brebes telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Dengan telah diundangkanya Perbup tentang Pemilihan kepala desa serentak akan memperjelas bagaimana tahapan tahapan Pilkades tahap III tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagyo S.H mengatakan, Poin dari Perbup nomor 60 tahun 2021 adalah mekanisme, tata cara mengatur daripada pilkades serentak yang akan dilaksanakan ditahun 2022.
Mekanisme tata cara pilkades 2022 hampir sama dengan tata cara pilkades sebelumnya, hanya yang membedakan adalah pembiayaan, karena ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi, tentunya ada hal hal tertentu yang harus dilakukan, termasuk perlunya APD (Alat Pelindung Diri), penerapan prokes dan lainya.” kata Subagyo.
Ditegaskan Subagyo, jika saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes belum ada rencana pelaksanaan pilkades dengan menggunakan e-voting.
“ Dulu pernah direncanakan namun sampai hari ini, sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022, tetap masih menggunakan pola manual.” Ujar Subagyo.
Untuk memberi pemahaman Perbub tentang pilkades serentak 2022, Pemkab Brebes juga telah mulai mensosialisasikan perbub tersebut dengan mengundang sejumlah Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa, dan BPD yang masuk dalam daftar desa yang melaksankan pemilihan kepala desa serentak yang digelar di Gedung Korpri Brebes.
Subagyo menjelaskan, Pilkades serentak gelombang tiga di Kabupaten Brebes di rencanakan tahun 2022, dan sesuai dengan jadwal sebenarnya jatuh pada bulan April, tapi mengingat pada bulan April jatuh pada bulan puasa maka perlu di pertimbangkan.
“Kan perlu dipertimbangkan juga, puasa puasa menyelenggarakan pilkades ?, sehingga kemungkinan nanti opsinya dilaksanakan dibulan Mei, ketika dilaksanakan bulan april, tahapanya dimulai januari, tetapi ketika opsi yang diputuskan bulan mei maka tahapan itu dimulai bulan Pebruari” Katanya.
Lebih lanjut Subagyo menjelaskan Ketika habis masa jabatan kepala desa, mengingat rentang waktu yang pendek, untuk masa kekosongan kepala desa, nantinya akan ditugaskan bukan dari Pjs atau pejabat sementara namun akan di tugaskan dari YMT atau yang melaksanakan tugas.
(Bedjo).