Seorang Ayah Tega Sodomi Anak Kandung Sendiri Yang Sesama Jenis
|Tegal, Kualitasnews.com- Satreskrim Polres Tegal berhasil ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ayah terhadap anak kandung sesama jenis. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indonesia Gede Dewa Ditya, S.IK saat Konfrensi Pers di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
Kejadian berawal saat W (50) beralamat Desa Sidamulya Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal ingin memenuhi hasrat seksual nya, namun karena sang isteri tidak mampu pada akhirnya tersangka melampiaskan hasrat seks kepada anak kandungnya AA (22) yang sesama jenis.
Kejadian sodomi yang dilakukan W terhadap AA berlangsung dari tahun 2018 saat sang anak berusia 17 tahun. Hingga akhirnya korban merasa tidak tahan atas perlakuan orang tua kandungnya tersebut dan mengadukan permasalahan yang dialami kepada kakak dan ibu korban.
Terungkapnya kasus ini atas laporan keluarga korban tertanggal 17 Januari 2022 yang diterima Satreskrim Polres Tegal.
Gerak cepat yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek Warureja berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan. Tersangka W langsung digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman pokok.
(Bj/Frs).