Terkait Pemberhentian Dua Perangkat Desa Karangsembung Diduga Selingkuh, Warga Tolak Hasil Musdesus

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Polemik dugaan perselingkuhan dua perangkat desa di Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Sebelumnya, ratusan warga sempat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pemecatan kedua oknum yang diduga selingkih tersebut demi menjaga marwah desa.

Namun, ketegangan kembali memuncak setelah Inspektorat diketahui merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. Dalam laporan tersebut Inspektorat merekomendasikan agar kedua perangkat desa itu tidak diberhentikan dari jabatannya.

Menindaklanjuti LHP Inspektorat dan atas saran dari Forkompincam, Pemdes Karang Sembung kemudian membacakan di internal pemerintahan dahulu sebelum akhirnya gelar Musdesus.

Langkah pemerintah desa ini justru berbalik memicu penolakan warga. Salah satu masyarakat menilai pemerintah desa telah mencontohkan pembangkangan hukum terhadap instansi yang lebih tinggi.

Sebagai bentuk protes, warga menolak hasil Musdesus dan melayangkan surat terbuka yang menuntut pembatalan keputusan tersebut demi kepastian hukum di desa mereka.

Ibnu, salah satu warga setempat melalui media sosial Facebook merilis surat terbuka kepada Kades Karangsembung.. dalam unggahanya Ibnu melalui akun gacebook @ Ibnu Uzer menilai kades yang justru tidak mengindahkan LHP Inspektorat Brebes.

“Surat terbuka untuk kades Karangsembung.

Segera aktifkan kembali sekdes saudara Nurkholik dan Kadus Kety Mulyati yang di non aktifkan. Dasar hukumnya sudah sangat jelas sekali, sesua bunyi LHP yang sudah anda terima. Apabila anda tidak melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan berarti anda sendiri sebagai kades yang tidak taat dengan aturan, secara tidak langsung andalah yang membikin kegaduhan di desa Karangsembung sendiri.

Jadilah pemimpin yang taat aturan wabil khusus pada persoalan ini tidak sepatutnya anda selaku kades membuat blunder melebar kesana kemari tidak jelas, apalagi sampai melibatkan banyak orang masuk dalam pusaran konflik permasalahan like or dislike.

Sekali lagi dan saya pertegas segera aktifkan kembali ke 2 perangkat tersebut” Tulis Ibnu melalui surat terbuka ini, Kamis 12 Agustus 2026.

Terpisah dikonfirmasi lebih lanjut, Ibnu membenarkan surat terbuka itu, dan meyakini persoalan selingkuh yang dilakukan itu tidak bisa dibuktikan.

“Sampai kapanpun dugaan perselingkuhan itu tidak bisa dibuktikan, mestinya kades menjunjung tinggi LHP dari inspektorat, jangan justru sebaliknya, jangan malah membuat gaduh,” ujarnya.

Menanggapi surat terbuka tersebut, Kepala Desa Karangsembung, Eko Budi Santoso dikonfirmasi media ini mengatakan Pemdes Karamgsembung mengambil keputusan berdasarkan aturan.

“Kami sampikan terimakasih kepada warga yang turut peduli dengan desanya, perlu kami sampikan bahwa keputusan Musdes ini berdasarkan sebelumnya telah kami konsultasikan ke Forkopimcam, disina ada Pak Camat, Kapolsek dan Koramil, dari konsultasi itu lalu muncul saran Musdesus untuk mengakomodir harapan masyarakat, jadi keputusan Musdesus itu tentu kami bukanya tidak mengindahkan LHP dari Inspektorat,” kata Budi, Jum’at 14 Agustus 2026.

Lebih lanjut Kades Karangsembung membeberkan sebelum gelar Musdesus telah dilakukan pembacaan di internal pemerintanya.

“Atas saran dari Forkopincam dimana LHP tersebut agar dibacakan dahulu di internal pemerintah desa, BPD, LPMD, Rt/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan setelah dibacakan kemudian mereka menolak, Maka kemudian bisa diadakan musdesus yang dilaksanakan oleh BPD yang dihadiri juga dari Forkompincam,” ujarnya.

Kades Karangsembung juga menegaskan status 2 perangkat tersebut tidak dalam posisi diberhentikan namun di non aktifkan sementara, bahkan ke dua perangkat tersebut masih menima hak haknya. Budi menyebut hasil Musdes tetap akan di koordinasikan ke pemerintahan tertinggi untuk mendapat arahan.

Budi mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk memberhentikan 2 perangkat desa tersebut, namun berupaya mengakomodir harapan masyarakat,

” Tidak ada niat sedikitpun kami memberhentikan mereka, apa lagi mereka juga salah satu orang kami, namun saya sebagai kepala desa tentu harus mengambil posisi ditengah dari yang pro dan kontra bagaimana agar desa karangsembung tetap aman dan kondusif,” beber Eko Budi.

Update terbaru didapat informasi akan adanya aksi warga menuntut Pemdes Karangsembung melaksanakan LHP Inspektorat Brebes.

Selain menuntut hal tersebut, pamplet edaran aksi damai yang tertera akan dilangsungkab pada 20 Agustus tersebut yang mengatasnamakan “Forum Masyarakat Peduli Karangsembung” menuntut lainya, diantaranya tuntutan tentang Transparasi anggaran, Patut Diduga Jual Beli Jabatan, Perjudian dan sabung ayam.

Info terbaru masih dalam klarifikasi kebenaranya, namun pamlet telah tersebar di media sosial.

(Bejo).