Pelaku Pembunuh Wanita di Areal Persawahan Tegal Merupakan Kekasih Korban

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Pelaku pembunuh wanita di areal persawahan di Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal.

Dalam press releasnya Kapolres Tegal AKBP Arie Syafaat SIK mengatakan, Tersangka adalah AJ (29) warga Desa Bedug RT 028 RW 006 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, diketahui merupakan kekasih korban yang selama ini menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun. Senin, (7/3).

Tersangka AS merupakan pemulung rongsok dengan penghasilan 30 ribu perhari. AS menjelaskan, ia dimintai tanggung jawab belum bisa karena belum mampu untuk menikahinya.

Sedangkan menurut tersangka, korban yang juga kekasihnya sempat melontarkan kata kata kasar yang tak patut didengar telinga sehingga pelaku mengaku gelap mata.

Adapun barang bukti yang didapat pakaian milik korban, dompet berwarna hitam, Handphone merk siomi berwarna putih milik korban, sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam nopol G 2340 VF serta barang bukti milik tersangka.

Polres Tegal dalam waktu tak lama Akhirnya berhasil mengungkap identitas wanita muda yang ditemukan sudah tak bernyawa di areal irigasi persawahan Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada 5 maret 2022.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesosok Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Di Tegal, kemudian Polisi melakukan Penyelidikan terhadap Mayat Wanita tersebut dan berhasil, diketahui ternyata Korban adalah warga Desa Karang Sembung RT 002/008, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes yang masih berusia 19 tahun dan masih berstatus sebagai mahasiswa.

Berdasarkan olah TKP dan identifikasi oleh Satreskrim Polres Tegal dengan Polsek Dukuhturi, dan otopsi oleh ahli forensik dari Bidokkes Polda Jawa Tengah didapatkan data bahwa mayat perempuan tersebut Narti Dwi Yanti warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Sebab kematian korban yakni karena lemas akibat dicekik pada malam sebelum korban ditemukan warga.

Ditemukan luka di bagian kepala, wajah, dan bekas cekikan di leher. Dipastikan korban meninggal karena lemas akibat dicekik.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Bj/Red).