Ini Sosok Pelaku Mutilasi Payudara Wanita di Tegal
|Tegal, Kualitasnews.com- Satreskrim Polres Tegal berhasil Ungkap kasus penemuan mayat wanita korban mutilasi di kawasan persawahan Desa Jatimulya Suradadi Kabupaten Tegal.
Korban adalah Kasni binti Takmad (59) warga Desa Jatimulya Rt 06 Rw 02 Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Korban K ditemukan oleh sang suami pada Rabu sore 2 Maret 2022 dalam kondisi terlentang dengan luka di payudara dan kemaluan.
Sehari setelah penemuan mayat itu, Satreskrim Polres Tegal dibantu unit Reskrim Polsek Suradadi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan.
Namun karena cuaca kurang baik, hal tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pihak kepolisian mengumpulkan beberapa saksi untuk mendalami kasus ini.
Dari para saksi melihat keberadaan laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan dengan ciri-ciri 160 cm, berambut lurus, berkumis dan berjenggot dengan menggendong tas ransel dan menjinjing tas kresek hitam.
Kemudian pada tanggal 8 Maret, Polres mendapatkan informasi bahwa laki-laki yang mencurigakan tersebut berada di Desa Warureja.
Polres pun langsung mengamankan dan menggeledah yang dibawa oleh orang tersebut.
“Pada tas yang dibawa tersangka atau pelaku, ditemukan cutter dan pakaian tersangka,” ucap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at dalam ungkap kasus hari ini di Polres Tegal. Selasa, (22/3).
Dari cutter dan kuku tersangka terdapat sisa bekas darah. Untuk mengidentifikasi darah tersebut dibawa dan diuji laboratorium forensik Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan adanya kecocokan antara darah yang ada di tersangka dan korban K.
Namun untuk dapat memastikan, Polres Tegal melanjutkan uji laboratorium tersebut ke Jakarta.
“Tidak sampe disitu, Polres Tegal juga melakukan uji A, mengirimkan sample darah ke Jakarta dan hasil dari uji tersebut mengatakan bahwa darah tersebut adalah darah korban K,” jelas Arie.
Saat ini Polres Tegal belum mengetahui modus dan latar belakang sang tersangka karena tidak mau bicara. Atas hal ini Polres Tegal berupaya uji pendalaman observasi kejiwaan melalui biro psikologi Polda Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman kepada korban.
Polres Tegal akan melakukan update perkembangan mengenai modus tersangka melakukan pembunuhan.
Tersangka bernama Akhadirun bin Sudarno warga Desa Blambangan Rt 05 Rw 07 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, ” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, diancam hukuman penjara selama 15 tahun”.
(Bedjo).