Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah Muntuk di Brebes Terus Bergulir

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Sejumlah orang yang mengaku ahli waris dari seseorang puan tanah yang bernama Siti Aminah alias muntuk mendatangi Polres Brebes, kedatangan mereka diduga menindak lanjuti perkara sengketa tanah.

Subagyo yang mengaku sebagai kuasa ahli waris dari keluarga Aminah mengatakan bahwa Ia menindak lanjuti laporan sebelumnya yang belum ada titik temu, asumsinya itu banyak diserobot tanah – tanah warisnya, yang terakhir tanah di desa tengguli yang dijual oleh seseorang.

” Sehingga kami menindak lanjuti laporan-laporan yang selama ini secara pribadi, ” bebernya di Mapolres Brebes, pada kamis, 7 april 2022 lalu.

Lebih lanjut Bagyo mengatakan, contoh laporan pribadi adalah ketika Hasan (salah satu yang mengaku ahli waris tanah Muntuk, Red) melaporkan mister R, kemudian atas nama Birin melaporkan kasus yang sama tapi bukan hak waris tapi bagian waris, maka dia yang ditunjuk sebagai kuasa ahli waris, hingga melaporkan seseorang.

” Ada 11 ahli waris yang datang kesini, dari semua itu ada silsilah keluarga Siti Aminah baik yang pertama dan kedua, ” ucapnya.

Ketika disinggung siapa mister R, Bagyo mengatakan tidak punya kapasitas menyebut nama seseorang.

“ Saya disini tidak punya kapasitas mengejar seseorang, namun asumsi dari ahli waris merasa dibohongi, yang terakhir ketika tanah di desa Tengguli dijual, mereka diundang hanya diberi pesangon saja dari limaratus ribu sampai dua juta, ” terangnya.

Salah satu warga yang mengaku ahli waris yang bernama Hasan mengaku baru sebagian tanah yang diperkarakan.

” Ini baru sebagian yang di perkarakan belum yang lain- lain, Saya ini orang yang dituakan dari ahli waris, maka kami menuntut adanya dugaan penipuan yang dilakukan mister R, ” jelasnya.

Terpisah, H. Rais Qadim mengira jika nama mister R yang disebut mereka adalah dirinya, namun jika benar yang disebut adalah dirinya, Ia akan melaporkan balik kasus tersebut.

“Jika benar yang disebut Mister R adalah saya, maka saya akan laporkan balik orang-orang tersebut, ” kata Rais Qadim di kediamanya pada 7 april 2022.

Diceritakan olehnya, jika tanah yang di desa tengguli secarah sah adalah miliknya, hal tersebut di dasari dari histori kepemilikan tanah hingga data-data kepemilikan yang ada padanya.

Dirinya sempat heran kenapa tanah yang menurutnya telah atas kepemilikanya tiba – tiba di perkarakan, Ia menduga ada seseorang yang dengan sengaja melakukan persengkokolan jahat, bahkan ia menyebut dalang persengkongkolan jahat adalah merupakan seseorang oknum ahli hukum.

“Ini persengkokolan jahat, saya tahu siapa dalangnya, mereka mendatangi Mapolres diduga hanya sebagai modus untuk mengelabuhi dalam rangka membantu dan bersekongkel dengan pihak yang hendak membegal sebagian tanah tereksekusi persil 36 luas 97.180 m2 yang terletak di desa Tengguli, ” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, pengaduan/laporan yang dimaksud sudah di. SP 3 karena tidak adanya bukti- bukti yang mendukungnya.

“Saya juga mempertanyakan status Bagyo yang mengganggap kuasa ahli waris, karena secara sah kuasa ahli waris masih atas nama saya, dan saya punya surat surat buktinya, ” ujar Dia sambil menunjukan satu bendel dokumen yang diduga bukti kuasa ahli waris.

Berdasarkan informasi yang diterima , Siti Aminah alias Muntuk merupakan puan Tanah pada jaman Belanda, namun karena tidak memiliki keturunan, harta kekayaanya di limpahkan ke 11 saudaranya, dari sebelas saudara tersebut tanah muntuk di wariskan ke anak cucunya, dan dalam perjalan waktu tanah – tanah tersebut sebagian ada yang pindah tangan melalui jual beli.

Namun juga beberapa pihak mengklaim tanah tanah tersebut adalah miliknya dengan saling mengaku memiliki data kepemilikan. (*/red).