Terkait Tanah Muntuk, Rais Qadim Sangkal Pernyataan Sepihak Subagio dan Hasan

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Sengketa tanah Siti Aminah alias muntuk terus bergulir, pekan lalu sejumlah orang yang mengatasnamakan rumpun ahli waris mendatangi Polres Brebes menanyakan kasus sengketa tanah tersebut.

Usai keluar dari ruangan di Mapolres Brebes, Subagio yang mengaku kuasa waris sebelas rumpun bersama Hasan langsung memberi pernyataan pada awak media.

Walaupun pernyataan tersebut berinisial Mr. R namun Rais Qadim menyangkal apa yang dituduhkannya adalah tidak benar.

Rais Qadim mengatakan, pernyataan oleh subagio dan hasan di Mapolres Brebes pada 7 april 2022 adalah tidak benar.

” Sekali lagi, ocehan sepihak dari subagio dan hasan tidak benar, Semua yg disampaikan kedua oknum yg mengaku aku sbg wakil ahli waris dan kuasa ahli Hj. Siti Aminah Muntuk tersebut sama sekali tidak benar dan dusta belaka.” tegasnya.

Lanjut Rais Qadim, yang pertama sejak saya ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa ahli waris oleh 230 orang ahli waris Hj.Siti Aminah muntuk pada tahun 1993, tidak merasa pernah menyodorkan kertas kosong untuk di tanda tangani para ketua rumpun ahli waris.

Kedua, semua surat-surat yg ditanda tangani para ketua rumpun yg terdahulu maupun yg sekarang, dibuat melalui rapat atau musyawarah yg dihadiri oleh mayoritas ketua rumpun, Tim kuasa ahli waris, penyandang dana, Saksi saksi dan beberapa kali dihadiri Petugas dari Polres Brebes serta para Loyer.

Selanjutnya yang ketiga kata Rais Qadim, uang yg selama ini saya berikan kpd para Ketua rumpun bukan hanya uang transport atau pecingan sebagaimana yg diocehkan oleh kedua oknum tersebut, tapi ada pula sejumlah uang bagian dari hasil penjualan tanah waris di Desa Luwungbata, uang tambahan dari pihak pembeli tanah di Randusari, uang-uang kas bon untuk berbagai keperluan.

Seperti halnya untuk keperluan puasanan, lebaran, hajatan,
biaya rumah sakit, kematian dan lain-lain.

Menurutnya, yang bertahun tahun semuanya dikeluarkan dari uang milik pribadi penyandang dana dan kuasa ahli waris.

Yang ke empat, selaku kuasa ahli waris saya sudah berulang kali menyampaikan penjelasan dgn menunjukkan bukti-bukti otentiknya bahwa tanah Ps 36 desa Tengguli yg luas 97.280 M2 sudah dijual secara sah oleh ahli waris pada tgl 10 Oktober 1989 kpd Ny. Murtiati dan Haryanto Wijaya yg 10 tahun kemudian dijual kpada pribadi saya, namun demikian kalau nanti sudah terbayar lunas saya berniat memberi hadiah atau sodaqoh kpd para ketua rumpun.

Selanjutnya yang kelima ia menyebutkan, tidak pernah ada tanah waris yang saya jual dengan tanpa sepengatahuan para ketua rumpun ahli waris yang dulu maupun yang sekarang, dan hal itu akan dapat dibuktikan kebenarannya dihadapan Pejabat Instansi Penegak Hukum yang manapun, sehingga oleh karena itu maka yang dikatakan kedua oknum tersebut dapat dinyatakan sebagai dugaan perbuatan pidana penyebaran.

(Bj/red).