Merasa Ditipu Disalurkan Kerja, Dua Pemuda Ini Adukan IST ke Dinperinaker Brebes, Begini Hasilnya..!
|Brebes, Kualitasnews.com- Dua pemuda ini mengadukan seseorang yang berinisial IST ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes lantaran dinilai tak jelas dalam proses penyaluran kerja di wilayah Jabodetabek.
Sebelum dilakukan mediasi di ruang rapat Dinperinaker Kabupaten Brebes, kedua pemuda yang bernama FJ dan AG telah mengadukan permasalahannya ke dinas tersebut pada 4 oktober 2022, dengan tujuan agar ada kejelasan dari salah satu PT penyalur tenaga kerja di wilayah Kecamatan Bulakamba.
Kedua pemuda tersebut telah mendaftar kerja di salah satu PT penyalur tenaga kerja yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bulakamba dan telah memberikan uang 3,2 juta rupiah sebagai uang DP masuk kerja.
Karena tak ada kejelasan dan uang sudah masuk 3,2 juta per orang, maka dua pemuda tersebut berinisiatif mengadukan permasalahannya dengan didampingi dua aktivis pegiat anti korupsi dan Tim Advokasi BPAN.
Kepala Bidang Hubinaker Nakhiroh S.KM melalui Fungsional Hubin F. Yayuk Marganingsih ST diruang rapat mengatakan, mediasi kedua belah pihak sudah terselesaikan dengan baik dan saudari IST akan mengembalikan uang dari pengadu pada Selasa 11 oktober 2022 yang akan datang, dan uang tersebut akan diserahkan kepada FJ dan AG. Jumat, (7/10/2022).
“Jadi, permasalahan aduan dari dua pemuda ini kepada teradu saudari IST sudah selesai melalui mediasi kekeluargaan dan sudah saling menandatangani Perjanjian Bersama”. kata Yayuk.
Yayuk menambahkan, bahwa PT Bina Mandiri Konsultan secara aturan ketenagakerjaan tidak berhak merekrut pekerja, secara ijin juga belum pernah melegalkan diri ke Dinas ketenagaan kerja terkait.
“Sebelum mediasi kedua belah pihak, kami sudah meminta klarifikasi kepada saudari Istianawati bertempat di sekolah SMK NU Maarif 3 Larangan”. pungkas yayuk.
Sekretaris GNPK RI Kabupaten Brebes Johan Aris menyampaikan, pendampingan terhadap saudara FJ dan AG kepada Dinperinaker Kabupaten Brebes bukan hanya menginginkan uang tersebut kembali, melainkan menanyakan SOP, dan ijin PT penyalur tenaga kerja yang disinyalir tidak terdaftar di dinas terkait.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Dinperinaker Kabupaten Brebes yang telah memanggil saudari IST ke kantor, sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan melalui mediasi antara pengadu dan teradu”. ujar Johan Aris.
IST seorang penyalur tenaga kerja dari PT BMK yang dimaksud enggan memberikan komentar usai mediasi kedua belah pihak.
“Mohon maaf, ini kan mediasi musyawarah kekeluargaan, jadi wartawan jangan berada diruangan rapat mediasi, nanti hasilnya kami informasikan ke media”. ujar Yayuk sebelum rapat mediasi dimulai.
Sementara itu, Tim advokasi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kismanto Hadi Pranoto mengatakan, permasalahan ini sudah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena ada unsur perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan ini sudah kami adukan ke APH, karena ada unsur perbuatan melawan hukum”. tegasnya.
(Bj/KN).