Ahmad Soleh Menangkan Gugatan Kliennya, PN Brebes Lakukan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Larangan
|BREBES, Kualitasnews.com- Pengadilan Negeri Brebes lakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang bersengketa di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis, 7 Maret 2024 setelah dimenangkan penggugat atas perkara hukum di PN Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN Bbs atas nama Hadi Subiyanto (Alm) yang telah incrhat atau bekekuatan hukum tetap.
Tanah seluas 285 m² yang berada di pinggir jalan nasional arah Ketanggungan Bumiayu di Desa/Kecamatan Larangan Brebes ini menjadi rebutan antara ahli waris (Alm Hadi Subiyanto) dengan Herawati (isteri siri Hadi Subiyanto Alm).
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bbs.
Pihak Tergugat sempat minta kompensasi uang senilai Rp200 juta, sebelum menyerahkan kunci ruko kepada penggugat namun ditolak lantaran tidak ada dalam putusan pengadilan.
Tergugat berdalih uang tersebut untuk mengganti biaya bangunan ruko yang ia klaim dibangun dengan uangnya sendiri.
“Atas hasil putusan PN Brebes hari ini akhirnya pengadilan negeri Brebes melakukan eksekusi atas tanah dan rumah seluas 285 m2. meski tergugat sempat meminta kompensasi, eksekusi akhirnya bisa berjalan sesuai harapan,” kata Ahmad Soleh SH MH, kuasa hukum tergugat di lokasi eksekusi.
Diterangkannya, tanah yang masih berstatus atas nama kliennya sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat) yang merupakan istri siri dari Hadi Subiyanto (Alm).
Sebelumnya, Herawati (tergugat) melalui kuasa hukumnya juga pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang, namun upaya banding yang dilakukan pihak tergugat , dimenangkan kembali oleh pihak penggugat sehingga menguatkan putus PN Brebes.
“Dan setelah putusan incracht atau bekekuatan hukum tetap, kami mengajukan exsekusi pengosongan lahan sengketa, dan hari ini exsekusi itu dilaksanakan,” beber Ahmad Soleh.
Ahmad Soleh menuturkan klienya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).
Diceritakan Ahmad Soleh, bahwa Hadi Subiyanto sebelumya telah hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan sah namun pernyataan Herawati melakukan perkawinan adat.
Bahwa sebelum Hadi Subiyanto hidup bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengkatan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.
Dan setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat. (**).