Terkait Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran, Warga Desa Kedungoleng Apresiasi Kinerja Kejari Brebes

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Warga Desa Kedungoleng Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dan GNPK-RI yang akan mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa.

‎Salah satu koordinator warga Kedungoleng, Karyoto (38) dalam keterangan persnya menuturkan, apresiasi itu disematkan lantaran laporan dugaan penyelewengan anggran yang dilakukan kadesnya telah dan akan memasuki tahap gelar perkara. 

‎”Kami sebagai masyarakat Kedungoleng mengapresiasi kinerja Kejari Brebes dan GNPK-RI, dimana sampai pada hari ini, bahwa di 60 hari kesempatan kades mengembalikan kerugian tidak bisa terpenuhi, dan pada akhirnya LHP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini kami mendengar langsung, tadi kejaksaan menyampaikan secara lisan bahwa nanti akan dilimpahkan ke Pidsus, ” kata Karyoto saat mendampingi GNPK-RI di Kejari Brebes, Selasa (3/6/2025).

‎”Artinya nanti akan dilakukan pemanggilan, dan mungkin Kades kami akan memakai baju oren,” sambungnya.

‎Disebutkan Karyoto, dugaan penyelewengan anggran desa iti nilainya fantasis, Dari itu Karyoto tegaskan lagi sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan.

‎”Dan temuannya juga sangat fantastis, jadi sekitar 3 milyar lebih, makanya kami patut mengapresiasi, kinerja kejaksaan dan juga GNPK-RI,” tegasnya.

‎Dibeberkan Karyoto, pihaknya ikut mendukung dan telah bersinergi dengan GNPK-RI untuk mengungkap dugaan penyelewengan angaran di desanya.

‎Dukungan itu disampikan dengan memberikan data data yang diduga diselewengkan dan ditemukan langsung oleh warga, diantaranya temuan bangunan fiktif, mangkrak.

‎Warga juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa lebih akurat lagi mengoreksi datanya.

‎Ketua GNPK-RI, Budi Prabowo SH, menegaskan kembali hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan negri Brebes.

‎Disebutkan Budi Prabowo, Kedungoleng tidak ada celah lagi untuk proses pengembalian kerugian.

‎”Kedungoleng dalam tahap gelar perkarakan, Insya Allah Kedungoleng tidak ada lagi celah untuk mengembalikan, karena sudah 60 hari lebih dan perkara sudah dilimpahkan ke Pidsus, dan mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan penahanan, ujar Budi.

Usai melakukan pelaporan tersebut, GNPK RI bersama warga Desa Kedungoleng langsung menuju ke Gedung DPRD Brebes untuk beraudiensi dengan wakil rakyat, namun mereka kecewa lantaran tak ditemui anggota dewan satu pun hingga menunda audiensi tersebut.

(Bejo).