Kejari Brebes Berhasil Ungkap Kasus Dana Bos, Dua Tersangka Di Tahan

Bagikan

Brebes,Kualitasnews.com- Kepala beserta Wakil Kepala SMK Kerabat Kita, Bumiayu, Kabupaten Brebes, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhi.

“Totalnya ini Rp 4.963.680.000, kerugian negaranya sebesar Rp 2.053.309.800, kemudian dari yang bersangkutan pada saat penyidikan, kita berhasil mengamankan uang dari sekolah (dari tersangka) uang sebesar Rp 594.300.700,” ungkap Adhi saat didampingi oleh Kasi Pidsus, Arie Chandra. Senin, (15/10/2018).

Sebelumnya kedua tersangka, yakni Suhirman dan Sugiarto telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan juga oleh pihak Inspektorat Kabupaten Brebes. Kemudian, keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BOS selama tiga tahun.

“Jadi yang bersangkutan (kedua tersangka) disangkakan terhadap tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS di SMK Kerabat Kita tahun 2015 sampai dengan 2017,” lanjut Adhi.

Secara rinci bantuan BOS yang diterima oleh SMK Kerabat Kita, disebutkan bahwa pada tahun 2015 mendapat dana sejumlah Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000. Modus kedua tersangka itu adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolah. Hal itu dilakukannya, untuk mengelabui sehingga rekening giro akan kosong dan seolah-olah dana itu sudah terserap.

“Dana BOS yang harusnya masuk ke rekening giro. Tapi kenyataannya setelah masuk ke rekening Giro oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah ini memerintahkan kepada bendahara dana BOS (bendahara sekolah yang dimaksu) agar uang di rekening tersebut dipindah ke rekening tabungan Sekolah. Tapi masing-masing atas nama sekolah, dan secara aturan itu tidak dibenarkan adanya pemindahan,” ungkap Arie.

Dana BOS tersebut, oleh kedua tersangka disalahgunakan untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, juga ada yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Setelah duit itu pindah ke rekening sekolah, duit itu digunakan tidak sesuai dengan juknis. Diantaranya yang kita temukan itu untuk gaji 13 guru, untuk bamgun ruang kelas baru, untuk pavingisasi halaman sekolah, untuk pembangunan Masjid, untuk pembelian tanah, dan untuk honor-honor mulai dari Kepala Sekolah sampai guru-guru yang ada disana. Makanya kita dalam kasus ini menemukan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, ke dua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan kini keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Brebes.

Kuasa hukum kedua tersangka, Fajar Putra Sanjaya mengatakan bahwa pada prinsipnya keduanya berkomitmen untuk mengikuti proses hukum.

“Dari awal, kedua klien kami ini memang sudah bersedia kooperatif mengikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.

Dirinya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan sekolah swasta tersebut untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara. Dan dirinya juga menyebutkan terkait pengembalian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Angka pastinya kalau tidak salah,dari pihak sekolah sekitar 540 (juta) sekian, dan dari pihak MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) sekitar 50 (juta) sekian”, kata Fajar. (Dedi.A/KN3)