Seorang Pemuda ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Ayah Kandung

Bagikan

Brebes,Kualitasnews.com- Feri Lubis, 37, warga Desa/Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap petugas kepolisian setelah menganiaya ayah kandungnya Mikwan, 60, dan mengancam hendak membunuhnya.

Selain ayahnya, istri pelaku, Murnilasih, 35, juga menjadi korban perilakunya.

“Pelaku menganiaya ayah kandungnya dan mengancam dengan senjata tajam akan membunuhnya, sehingga terpaksa kami tangkap.

Karena juga menganiaya istrinya hingga luka serius,” kata petugas Polsek Larangan, Bripka Bayu Perwiro Utomo,SH.,MH. usai menangkap pelaku, Selasa, 14 April 2020, di Larangan.

Selain sering menganiaya keluarganya sendiri, Feri juga membuat resah masyarakat sekitar.

Ia sering mencuri dan mengamuk di muka umum mengunakan senjata tajam.

Selain itu juga pelaku sering melakukan pemerasan terhadap supir, tukang ojek maupun tukang becak, tukang parkir dan pedagang yang ada di wilayah Desa Larangan.
Menurut Bayu, kejiwaan Feri memang sedang terganggu.

Namun perilakunya sangat meresahkan dan cenderung membahayakan warga.

Pelaku diamankan petugas kemudian dibawa langsung ke pusat rehabilitasi kejiwaan Yayasan Bina Lestari Mandiri di Jatibarang, Brebes.
Kapolsek Larangan, Iptu Sutikno,SH membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya petugas mempertimbangkan perbuatan pelaku yang telah meresahkan warga masyarakat.

Menghindari adanya korban jiwa karena Feri saat melakukan aksinya menggunakan senjata tajam maupun tumpul keras.

“Sehingga perlu di amankan dan di tempatkan di tempat khusus untuk orang yang memiliki gangguan jiwa,” kata Iptu Sutikno,SH.
Feri sudah dikenal masyarakat memiliki jiwa yang tidak stabil.

Beberapa kali pulang dari proses pengobatan akibat sakit jiwa yang dideritanya.

Suatu saat ia bisa berperilaku normal seperti orang sehat pada umumnya.

Pada saat itu, ia biasa bekerja menjadi tukang parkir di seputar pasar Larangan.

Tetangganya, Tedi Susanto, 35, mengaku sering dibuat jengkel jika Feri sudah mulai menunjukkan perilaku jiwanya yang tidak sehat.

Tidak pandang bulu, orang yang ditemuinya di jalan sering menjadi korban sasaran batu atau kayu yang ada ditangannya.

“Kalau kumat (kambuh) sering mukul pakai kayu atau melempar batu ke orang yang ditemui di jalan. Siapapun orang itu.

Makanya sangat membahayakan, apalagi sering membawa parang (senjata tajam),” kata Tedi.

Feri sendiri tak berkutik saat petugas dari Polsek Larangan menangkap dan membawanya ke tempat rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa.

Orangtuanya juga pasrah mengingat tak mampu lagi mengendalikan anaknya yang sudah membahayakan warga lingkungan. (Bedjo/Kuntoro).