Warga Pejogol Geruduk Kantor Desa, terkait Dugaan Asmara Seorang Perangkat Desa dan Bidan.
|
Banyumas, Kualitasnews.com- Berkaitan dengan adanya dugaan tindak asusila oleh oknum Perangkat Desa yang berinisial HR, dengan seorang Bidan Desa berinisial BM yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cilongok yang berada di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya suasana sempat memanas ketika Camat Cilongok Roni Hidayat menyampaikan bahwa selama ini yang bersangkutan berperilaku baik secara pribadi maupun Kedinasan. Senin,(29/06).
Beberapa perwakilan dari masyarakat hadir menyampaikan klarifikasi berkaitan dengan hal tersebut, situasi berakhir menjadi kondusif.
Namun HR menjadi arogan menantang masyarakat dengan beralibi bahwa dirinya selama ini sudah melakukan tugasnya sebagai Perangkat Desa maupun menjadi pribadi yang baik, menantang untuk tidak mau mengurusi tuntutan warga.
Diro seorang perwakilan Pendemo akhirnya menegaskan bahwa masyarakat menuntut agar HR mundur dari jabatannya, karena yang mereka lakukan adalah gerakan moral agar Kepala Desa yang mereka percayai memimpin Desa mereka sudah difitnah dengan adanya arogansi dari sikap HR tersebut.
Diro yang juga tokoh masyarakat pejogol ini membeberkan bahwa ketika disidang di Kantor Desa oleh Kepala Desa, maka kedua belah pihak mengakui adanya perzinahan yang mereka lakukan, namun beda versi.
Versi pertama pihak HR mengatakan bahwa tindak asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Sementara versi BM, apa yang mereka lakukan adalah keterpaksaan karena saat itu dipaksa untuk melakukan hubungan badan di area wisata Baturraden beberapa waktu lalu.
Masyarakat pejogol bergerak karena mereka merasa bahwa sudah ada pengakuan dari kedua belah pihak kepada Kepala Desa namun tidak ada langkah tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut dari pihak Desa maupun Kecamatan.
Ketegasan mereka adalah dasar dari Bupati Banyumas dalam menindak oknum Perangkat Desa ini terkait dugaan tindak asusila.
Ketika masyarakat mengungkapkan fakta bahwa pihak Desa sudah mempunyai bukti pengakuan dari kedua belah pihak, maka seluruh unsur Muspika dan Perangkat Desa buru buru dapat koordinasi sedang masyarakat.
Warga menunggu hasil rapat di Kantor Desa setempat, karena masyarakat pejogol hari ini menuntut ada keputusan dari pihak Pemerintah , tuntutannya hanya satu, yaitu agar Pamong tersebut mengundurkan diri dari jabatannya. (Kun/red).