Pekerja Seni Intertaiment Brebes Diskusi Bersama Dinbudpar Terkait Dicabutnya Ijin Hiburan
|
Brebes,- Sejumlah pekerja insan seni intertaiment yang berada di wilayah Kabupaten Brebes mengadakan diskusi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Brebes terkait dicabutnya ijin hajatan dan ijin hiburan di masa pandemi covid-19 saat ini.
Insan seni intertaiment ini menyampaikan aspirasinya ke Dinbudpar Brebes dengan tujuan mencari solusi berkaitan dengan dicabutnya ijin hiburan, mereka menyampaikan aspirasinya melalui diskusi agar nasib para insan seni di Brebes bisa berkarya kembali.
Tasrudin alias Jambul Capten perwakilan insan seni Brebes mengatakan ‘Kami bersama teman teman insan kerja seni dan musisi dari PAPRI, PSBB, PASTI, Paguyuban Seniman Losari juga dari berbagai perwakilan kumpul untuk mencari solusi bagaimana kita selaku pekerja seni yang selama ini diombang ambingkan dengan adanya ijin hajatan yang kemarin sudah terkena lokdown selama empat bulan lebih kita hanya dikasih waktu dua bulan, baru menghirup udara segar kemarin kita kena lokdown lagi tidak boleh ada hiburan hajatan lagi, Ujarnya.
“Mereka butuh solusi jangan sampai mereka itu kelaparan gara gara mandek beraktifitas, karena mereka mengandalkan dari hasil hiburan hajatan tentunya kita merasa sedih, hal tersebut dikarenakan dicabutnya ijin hiburan hajatan dikarenakan maraknya covid-19 semakin meningkat, Kami para pekerja seni berharap dibuka lagi ijin hiburan hajatan dengan taat sesuai protokol kesehatan” Ucap Tasrudin.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan para pekerja seni tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes memfasilitasi apa yang disampaikan para pekerja seni yang berada di wilayah Brebes, Senin (05/10).
“Prinsip kami memfasilitasi keinginan teman teman terhadap keluhan adanya surat yang beredar dari Kapolsek kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Brebes berkaitan dengan telegram dari Kapolres dan juga Kapolda, Kami ingin agar masalah ini tidak hanya menjadi problem seniman sendiri tapi juga semuanya, kemudian kami menyampaikan agar bisa melakukan audiensi secara multi, secara banyak, tidak hanya Dinbudpar tapi juga dari tim covid-19 syukur syukur pansus juga bisa memantau”, Kata Wijanarko.
“Kemudian pihak yang mengeluarkan ijin yaitu Polres dan Tim yang terkait atau OPD yang terkait penanggulangan dampak pandemi ini, Kami berharap ada solusi yang memberikan teman teman bisa aksis, bisa bergerak dalam suasana new normal ini”.
“Dan yang kedua kita sudah punya rambu rambu yang berkaitan dengan pagelaran seni budaya melalui Perbup Nomor 54 tahun 2020 dan SOP yang dikeluarkan Dinbudpar Brebes, Kami belum bisa mengatakan lampu hijau atau kuning kepada para pekerja insan karena nanti tergantung teman teman menyampaikan mengajukan audiensi kepada Bupati dan pihak pihak terkait”, Pungkas Wijanarko disela sela diskusi. (Giman).