Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Anaknya Sendiri

Bagikan
Tersangka ‘S’ dihadapan petugas mengakui atas perbuatannya. (Foto : Ss.vid/YH).

Tegal,- Seorang ayah di Kabupaten Tegal tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, akibat perbuatan bejat tersebut pelaku harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Suwardi warga Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Jawa Tengah digelandang jajaran Satreskrim Polres Tegal karena tindakan bejat yang telah diperbuatnya. Rabu, (11/11).

Suwardi seorang ayah tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri pada anaknya yang berinisial T yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menginap dirumahnya, tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya sehingga tidak tinggal dalam satu rumah.

(Foto : Ss.vid/YH).

Korban sempat menginap dirumah tersangka selama lima hari, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan dosa tersebut karena tak kuat menahan nafsu.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah delapan tahun telah berpisah dengan istrinya, tersangka juga mengaku kerap menonton video porno.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.

Kasat Reskrim Polres Tegal Akp Heru Sanusi mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam didalam tahanan,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun. (*).

(Bj/YH).