Komisi Informasi Jawa Tengah Kabulkan Permohonan GNPK RI Brebes Terkait Salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019

Brebes, Kualitasnews.com- Sidang ajudikasi nonlitigasi perkara sengketa informasi publik antara GNPK RI Kabupaten Brebes sebagai Pemohon dan Bupati Brebes sebagai Termohon dalam agenda Putusan hari ini diketuk palu oleh Majelis hakim yang menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon dan Termohon turut hadir mengikuti sidang putusan perkara sengketa informasi publik secara virtual dengan menggunakan aplikasi link zoom di kantor masing-masing, Register nomor 071/SI/VI/2020 pada kamis, (11/02).
Termohon Bupati Brebes dalam persidangan tersebut diwakilkan oleh Lusiana Indira Isni S. Sos M.IKom dan Subagyo SH AK selaku PPID utama Kabupaten Brebes didampingi Drs. Tatag Koes Adianto M.Si, Mohamad Syamsul Haris SH MH, Akhmad Sodikin, Rade Adriyana Younansyah S.STP MSi, Akhmad Rofi SIP, Taufan Haqiqi SE, Eman SH dan Tasdik Selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.

Sementara dari pihak Pemohon diwakili oleh Bambang Sumitro, SH selaku Ketua GNPK-RI Kab. Brebes dan Johan Aris selaku Sekretaris GNPK-RI Brebes.
Adapun Majelis Komisioner dalam amar putusannya menyampaikan bahwa Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya (6.1), Menyatakan bahwa informasi mengenai salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan program Dana Desa tahun anggaran 2019 untuk Desa Se- Kabupaten Brebes merupakan informasi TERBUKA yang wajib tersedia setiap saat (6.2), Memerintahkan kepada termohon untuk MEMBERIKAN informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf (6.2) dengan menghitamkan atau mengaburkan materi yang memuat tentang Laporan Program kegiatan perangkat Sistem Informasi Desa (SID) dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (6.3).
Majelis Komisioner Sengketa informasi publik Jawa Tengah diketuai oleh Zainal Abidin S, Pd, SH, MH, didampingi Handoko Agung S, Sos dan Drs. Sosiawan berserta Hidayati Ningsih selaku panitera pengganti.
(Bj/Red/KN2).
