Unggah Dugaan Korupsi, Ketum GNPK-RI Jalani Sidang Perdana Pelanggaran ITE di PN Tegal
|
Tegal, Kualitasnews.com- Sidang perdana dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo VS Dandim 0712 Tegal atas dugaan pencemaran nama baik, sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal Jawa Tengah, pada kamis (27/05).
Sebelumnya Kejari Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim Tegal yang dilakukan Basri Budi Utomo.
Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar setelah unggah postingan dugaan korupsi ke Facebook.
Pantauan Kualitasnews.com, Perkara tersebut telah teregister pada 20 mei 2021 dengan nomor perkara 48/Pid.sus/2021/PN Tgl.

Sidang perdana Ketum GNPK RI VS Dandim Tegal dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal bersama anggota Ali Muchtar dan Priyo Sayogo.
Ketiganya secara bergantian membacakan dakwaan dengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, diantaranya terkait Undang-Undang ITE.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Toetik Ernawati dengan anggota Windy Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.
Terdakwa Basri Budi Utomo dalam persidangan tersebut didampingi 28 penasehat hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 64 ayat 1.
“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 15”. kata JPU.
Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1).
Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan. (KN2/Red).