ABB Desak Satpol PP, Hentikan Pembangunan Pabrik Yang Diduga Langgar Perda RT/RW

Bagikan

Brebes,Kualitasnews.com- Forum aliansi Aktivis Brebes Bersatu melakukan aksi demo didepan pintu masuk pendirian pabrik oleh PT. SMJ (Sumber Masanda Jaya) di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu 12 Desember 2018.

Hal tersebut mereka lakukan untuk mendesak Satpol PP Kabupaten Brebes agar menghentikan pendirian pabrik yang tidak sesuai dengan zona kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030.

Kordinator aksi, Mohammad Subkhan mengatakan Aktivis Brebes yang tergabung dalam Forum Aliansi Aktivis Brebes Bersatu mengambil peran strategis yakni pro investasi, komunikatif, dan mencari solusi bagaimana komitmen menjalankan prosedur yang benar, menekan kearifan lokal.

“Kita mengkomunikasikan komitmen realisasi kepedulian perusahaan akan masyarakat sekitar” katanya.

Selain itu dalam orasinya, Trisno menyatakan selama revisi Perda RTRW, yang saat ini diusulkan Pemkab Brebes belum mendapatkan persetujuan, segala bentuk proses perizinan untuk pendirian pabrik di Brebes harusnya dihentikan termasuk pembangunan yang saat ini sudah berlangsung. Sebab persoalannya akan berimplikasi terhadap pelanggaran Perda RTRW No.2 Tahun 2011 tersebut.

“Dalam revisi Perda RTRW, ada beberapa lahan pertanian yang dimasukaan menjadi kawasan industri, artinya wilayah itu baru sebatas calon kawasan industri, karena revisi Perdanya belum mendapatkan persetujuan. Jadi tidak ada dalih lain lagi bagi Pemkab Brebes, untuk menerbitkan perizinan selama revisi itu belum mendapatkan persetujuan”, tegas Trisno.

Diketahui, saat ini Perda yang berlaku masih tetap Nomor 2 tahun 2011, oleh karena itu Aktivis Pemerhati Masyarakat dan lingkungan (PEMALI), Dedi Agustian juga menegaskan “jika pembangunan terus dilakukan, dan jika bersikukuh mengijinkan pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan Perda tersebut sementara izin dikeluarkan dan revisi RTRW belum keluar maka dipastikan Pemkab Brebes akan dihadapkan dengan berbagai persoalan”, tandasnya

Dirinya juga mengatakankan bahwasannya Perda nomer 2 tahun 2011 adalah salah satu acuan payung hukum yang sangat mendasar untuk mengeluarkan ITR, dan bagi pelanggaran perda tersebut itu ada sanksinya.

“Pemkab Brebes belum terlambat untuk mengambil sikap, yang mana salah satunya menghentikan semua proses terkait pendirian pabrik tersebut, dimulai dari proses perizinan. Oleh karena itu Pemkab Brebes harus melakukan kajian kembali dengan benar, apakah sudah benar atau salah serta sudah sesuaikah proses pendirian pabrik dilokasi dengan Perda yang ada?” lanjutnya.

Forum aliansi Aktivis Brebes Bersatu dalam hal ini, mengingatkan untuk para Kepala Dinas yang terkait dalam proses pendirian pabrik di Brebes, untuk menahan diri dalam mengambil keputusan terutama dalam menerbitkan rekomendasi.

“Jangan sampai aturan yang ada di labrak dan akan berdampak buruk. Dan kami juga mengingatkan, jika memang dalam proses itu terjadi dugaan gratifikasi mari kita bongkar sama-sama. Jangan sampai Kabupaten Brebes yang menjadi wilayah penyangga pangan nasional berubah menjadi lahan industri”, tegas Eko Sindung. (Tim/KN/Red).