APJATI Gelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Kerja Migran Indonesia.
|Brebes,Kualitasnews.com- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menggelar acara sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal di aula Pendopo Brebes, (23/02/2019)
Acara tersebut digelar dengan tujuan memberikan wacana bagi masyarakat agar penempatan pekerja Indonesia ke luar negeri melalui prosedural, juga agar masyarakat tahu bahwa pemerintah telah berbuat untuk rencana membuka penempatan TKI yang prosedural.
“Karena Kemenakertrans 291 tahun 2018 adalah senjata pamungkas untuk mencegah penempatan TKI yang non prosedural yang selama ini terjadi dikawasan Timur Tengah khususnya Saudi Arabia,” ungkap A. U. Basallamah, Ketua Umum APJATI.
Kendala yang dihadapi sebelumnya, yaitu semenjak adanya moratorium berdasarkan Permenaker RI 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan menempatkan tenaga kerja secara tidak prosedural.
“Namun dengan adanya Kepmenaker 291/2018 ini nanti kedepan akan teratur, tertata, kemudian akan menghasilkan PMI yang kompetensi dan bisa bekerja di negara penempatan dengan aman, baik, serta hak-haknya bisa terpenuhi,” lanjut Basallamah.
Menurutnya, dengan adanya kemenaker ini, APJATI sendiri mulai berbenah. Dan Basallamah mengakui bahwa memang tidak semua anggota APJATI hari ini siap, karena sudah berhenti sekitar sembilan tahun.
“Dengan adanya kepmen ini, mereka sedang berbenah. Saya sebagai ketua umum meminta kepada mereka untuk segera menyiapkan segala infrastrukturnya untuk menyambut kempen 291 tahun 2018 ini,” kata Basallamah.
Kordinator Formigran Indonesia yang juga Dewan Pembina Komunitas Migran Brebes (KOMBES), Jamaludin Suryahadikusuma dalam acara sosialisasi tersebut, mengungkapkan harapannya agar pemerintah pusat dan daerah aktif dalam mengawasi program penempatan pekerja migran sistem satu kanal tersebut mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
“Kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat juga sangat di butuhkan agar program penempatan PMI ke Arab Saudi sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Jamal.
Sementara itu, Kasmuri yang hadir mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, menyatakan bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng akan membentuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Brebes.
“Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Brebes akan ada launching Kantor UKK disekitar stasiun Brebes,” tandasnya. (Dedi.A/KN3/red).