BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Bagi PMI Pelaut ABK Dan Pelaut Perikanan

Bagikan

Tegal,Kualitasnews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Seminar di Hotel Premiere (Kota Tegal) dengan tema “Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi PMI Pelaut ABK Dan Pelaut Perikanan” dengan mengundang Indonesia Fisherman Association (INFISA) dan Komunitas Buruh Migran Brebes (KOMBES) serta mantan dan calon Anak Buah Kapal,jumat (21/09).

Dalam seminar tersebut, hadir sekitar 100 peserta yang mendapat materi tentang manfaat ikut BPJS ketenagakerjaan. Seperti halnya jika terjadi kecelakaan, kematian, sakit, hilangnya akal budi, kekerasan pemerkosaan, pemutusan hubungan kerja, hilangnya biaya pendidikan itu semua dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah sekitar 3166 melalui BNPTKI secara resmi itu bisa terlindungi dan para peserta juga berharap agar manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan.

Hal itu dikarenakan pada kenyataannya masih banyak sekali peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum terlindungi.

Salah satu peserta seminar, Jamaluddin Suryahadikusuma mempertanyakan perihal adanya diskriminasi imigran PMI, yang merasa dianaktirikan. “Hampir semua teman-teman TKI dalam hal ini ABK belum banyak memahami hak hak keselamatannya. Pemerintah harus secepatnya mengetok PP agar dapat memberikan perlindungan pada ABK yang sekarang ada, karena dengan membiarkan PP bagaimana nasib ABK yang ada?”.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heru Setyawan menjelaskan. “Terkait penempatan imigran itu menurut aturan, disitu bukan dikatakan penempatan lagi, tapi perlindungan pekerja imigran Indonesia. Artinya sebelum ditempatkan, sesudah ditempatkan maupun kembali purna, mereka wajib dilindungi oleh undang-undang. Maka nanti akan dibuat turunan yang tujuannya agar tidak menganaktirikan lagi Pekerja Migran Indonesia”.

Heru berharap Pemerintah pusat dan BNPTKI bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata ulang TKI yang sudah beransuransi maupun yang belum berasuransi. “Buruh Migran selama ini menjadi penyumbang Devisa Negara terbesar setelah Migas”. Seharusnya tidak ada lagi pekerja Migran yang dianaktirikan, tetapi justru mereka menjadi sebuah kebanggaan Negara. (Dedi.A/KN3)