Bupati Mangkir, Dewan Ketok Palu Terkait Pemekaran Brebes Selatan
|Brebes,Kualitasnews.com- Perjuangan para aktivis yang tergabung dalam presidium pemekaran Brebes Selatan akhirnya mendapatkan angin segar. Pasalnya, perjuangan yang sudah puluhan tahun berlalu, kini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui putusan rapat paripurna DPRD Brebes terkait persetujuan bersama pembentukan daerah otonomi baru yang dilaksanakan digedung DPRD Kabupaten Brebes. Senin (5/11/2018).
Dalam rapat paripurna yang sempat molor beberapa jam itu, Ketua DPRD Brebes, Ilia Amin sempat menanyakan pandangan umum seluruh fraksi apakah menyetujui adanya pemekaran wilayah yang bernama Kabupaten Brebes selatan dengan ibukota Kabupaten di Kecamatan Bumiayu.
“Gimana, apa disetujui?,” tanya Ketua DPRD Kabupaten Brebes dalam sidang yang disusul mengetok palu tiga kali sebagai pertanda keputusan sidang telah disetujui bersama.
Beberapa saat kemudian, Ketua DPRD Brebes melakukan penandatangan dokumen persetujuan pemekaran itu, yang selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Brebes, Narjo untuk ditindak lanjuti.
Narjo yang dalam sidang paripurna itu hadir mewakili Bupati Brebes Idza Priyanti. Dirinya mengatakan, bahwa persetujuan DPRD Brebes ini sebagai tindak lanjut dari keinginan masyarakat yang tergabung dalam Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan. Dan hal ini, menurutnya adalah bagian dari tahapan atau prosedur dalam proses pemekaran suatu wilayah.
“Persetujuan pemekaran yang diwakikan DPRD ini merupakan tahapan menuju pemekaran Brebes selatan, ” katanya dalam sambutan.
Setelah mendapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Brebes, selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Gubernur untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Provinsi sebelum disampaikan ke pusat.
Selain itu, rapat paripurna terkait pinjaman daerah untuk membangun dua Rumah Sakit di Kabupaten Brebes pun kembali ditunda. Hal itu seperti apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Brebes saat memberikan sambutan sebelumnya.
“Persetujuan bersama tentang pinjaman daerah, ditunda” kata Ilia Amin. (Dedi.A/KN3/BJ).