Diduga Sawah Pertanian Tercemar Limbah Pabrik, Warga Tuntut Ganti Rugi dari PT DG Brebes
|
BREBES, Kualitasnews.com- Warga desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes menuntut ganti rugi kepada PT. Daehan Global (DG) Brebes, akibat pencemaran lingkungan yang menyebabkan daerah pertanian warga tidak bisa untuk ditanami lagi.
Dalam audiensi ini, warga berkumpul di Kantor Desa Cimohong dengan difasilitasi oleh pihak desa, turut hadir juga perwakilan dari PT. Daehan Global Brebes pada Kamis, (6/2/25).
Akibat pencemaran limbah tersebut sejak berdirinya PT. Daehan, lahan warga seluas kurang lebih 7 bau (4.900 m²) tidak bisa ditanami atau sudah tidak Produktif lagi sejak tahun 2018, ini jelas sangat merugikan warga khususnya para petani.
Perwakilan dari petani, H. Lukman Hasim (53) mengatakan, kehadiran disini adalah menuntut kompensasi atau ganti rugi karena pencemaran limbah dari PT Daehan Global, karena sejak berdirinya PT. Daehan lahan pertanian tidak bisa ditanami, ini jelas sangat merugikan warga dan petani.
“Kami membawa sempel air limbah itu, agar dari PT. Daehan tahu, warna airnya keruh, berbau menyengat dan kalau kena kulit itu gatal “. ujarnya.

Perwakilan dari PT. Daehan Nanang mengatakan perusahaan sudah menerima surat teguran dari dinas lingkungan hidup (DLH), dan pada hari Selasa (4/2/25) Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) sudah mengambil sampel limbah untuk di uji laboratorium, dan menunggu hasil uji lab.
Kades Cimohong, Gunawan menjelaskan Pemerintah Desa hanya memfasilitasi keinginan warganya yang berharap ada ganti rugi dari tanah sawahnya yang diduga terdampak, Gunawan berharap pertemuan ini tercipta solusi.
Dijelaskan Gunawan, ada sekitar 4,5 hektar sawah yang tidak produktif sejak 2018 lalu, dari sejumlah tanah tersebut milik 12 orang dan disinyalir dampak dari limbah.
Melalui perwakilan dari Daehan, warga meminta dalam waktu 1 minggu agar bisa dipertemukan dengan pemilik perusahaan agar ada penyelesaian permasalahan ini, dan warga mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan dengan semestinya.
(Bj/KN).