Imbas Diputusnya Kerjasama BPJS di 2 RS, Kini RSUD Brebes Siapkan Pelayanan Maksimal

Bagikan


BREBES, Kualitasnews.com- Seiring diputusnya kontrak kerja sejumlah rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu 2 rumah sakit Bhakti Asih akibat persoalan klaim dana pasien BPJS, dipastikan lonjakan pasien akan beralih ke sejumlah rumah sakit yang masih melayani pasien BPJS.

Mengantisipasi hal tersebut, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Brebes yang ditunjuk menerima limpahan 20 pasien dari 36 pasien hemodialisa dari RS Bhakti Asih, RSUD telah mempersiapkan sejumlah pelayanan Salah satunya pelayanan untuk pasien cuci darah atau hemodialisa.

“RSUD Brebes telah melipatgandakan alat atau mesin pencuci darah pasien hemodialisa dari 8 menjadi 16 alat, mudah mudahan dalam waktu dekat ada penambahan 4 lagi,” kata Direktur RSUD Brebes, dr Rasipin saat memberikan keterangan kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Jum’at (20/12/2024).

Lanjut Rasipin pihaknya juga telah mengantisipasi lonjakan pasien JKN lainya selain pasien hemodialisa.

Kemudian untuk rawat inap, pihaknya juga telah mengajukan permohonan tambahan bed sejumlah 33 bed dari 340 menjadi 373 ke pihak BPJS.

“Kami juga telah mengajukan permohonan tambahan bed ke pihak BPJS, dan sudah di setujui,” tuturnya.

Untuk memenuhi sarana pendukung lain, Pihak RSUD Brebes juga telah merekrut 55 perawat atas ijin bupati.

Rasipin memastikan akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien RSUD Brebes dengan tidak memulangkan sebelum ditentukan layak.

“Kita tidak membatasi waktu, jadi kalau pasien sudah diindikasikan sudah bisa pulang ya kita pulangkan,” ujar Rasipin.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan RSUD Brebes mendapat limpahan rujukan 20 pasien cuci darah dari total 36 pasien cuci darah yang sebelumnya ditangani RS Bhakti Asih.16 pasien cuci darah lainnya dirujuk ke RSUI Mutiara Bunda Tanjung.

“Jadi kami memastikan apakah ada kendala pelayanan. Dan memastikan pasien terlayani dengan baik. Hari ini tadi ada tiga pasien hemodialisa limpahan dari pemutusan kerjasama RS Bhakti Asih,” kata Chohari.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistyowati yang juga Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes yang turut hadir memantau kesiapan RSUB Brebes mengungkapkan kedatanganya untuk memantau kesiapan RSUD Brebes dalam mengantisipasi lonjakan pasien.

“Alhamdulillah pelayanannya bagus. mudah-mudahan semakin memperlancar dan bisa menyemangati pasien agar bisa segera sembuh,” kata Ineke.

Diungkapkan Ineke. Pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang berlaku 20 Desember 2024.

Sanksi pemutusan kerjasama tersebut akan berlaku selama minimal 2 tahun, dan pengembalian potensi kerugian negara Rp 22 miliar, serta ditambah denda setiap rumah sakit Rp 250 juta.

Diketahui 2 rumah sakit di Brebes yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang dikenai sanksi oleh pihak BPJS lantaran diketahui klaim adanya fiktif biaya BPJS.

Dari klaim itu, total ada kerugian negara sekitar Rp 22 milyar dan telah dikembalikan. Selain pemutusan kerjasama dan pengembalian juga ada denda Rp 250 juta per rumah sakit.

(Bejo).