Orang Tua Penganiaya Anak Kandung di Kota Tegal Akhirnya Berurusan Dengan Polisi
|Kota Tegal, Kualitasnews.com- ZA (70) seorang ayah terduga pelaku penganiayaan dan upaya pembunuhan anak kandungnya sendiri diundang guna keperluan penyidikan di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).
Penyidikan tersebut, menyusul adanya laporan dari pihak korban yakni, Kurnia Trisna Ningsih (41) dengan didampingi kuasa hukumnya, Hilmi Muhammad, SH bersama Feri Junaedi, SH.
Seperti diketahui sebelumnya, ZA warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Barat ini dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yakni, Kurnia Trisna Ningsih. Selain itu pelaku juga diduga melakukan upaya pembunuhan terhadap korban.
Oleh sebab itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh hingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda.
Pendamping hukum korban, Ferry Junaidi, SH didampingi Hilmi Mumammad, SH menjelaskan, bahwa korban, Kurnia Trisna Ningsih merupakan anak kandung pelaku.
Sementara, kata Ferry, tersangka Zainal Arifin sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut.
“Terkait penganiayaan terhadap korban, Pelaku sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan status hukum pelaku sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” papar Ferry.
Dia menyebut, terkait dengan pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku adalah UU No 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***