Pelaku Marjab Bisa Dipidanakan

Bagikan

Anton Rizali,SH Ketua Perwakilan LBH Jawa tengah untuk Brebes
Anton Rizali,SH Ketua Perwakilan LBH Jawa tengah untuk Brebes

BREBES kualitasnews.com,- Terkait rumor jual-beli jabatan (Marjab) yang ada di lingkungan Pemkab Brebes membuat  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Jawa Tengah Cabang Brebes merilis persoalan hukum tersebut.

 

Menurut Anton Rizali,SH Ketua Perwakilan LBH Jawa tengah untuk Brebes mengatakan, jual beli jabatan sudah masuk dalam ranah hukum pidana, jadi ia mengahrapkan jika memang di temukan permaslahan tersebut dirinya berharap untuk melaporkannya kepada aparat Penegak Hukum untuk dilakukan tindakan rangkaian penyidikan lebih lanjut.

 

 ” Silahkan laporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya praktek jual beli jabatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Anton di kantornya Jumat (28/3)..

 

Sementara Rumono Aswad selaku pegiat Gebrak dan Ketua Forum Gergaji menanggapi rumor adanya jual beli jabatan mengatakan, Komisi 1 DPRD Brebes seharusnya segera mengundang pihak-pihak terkait untuk diadakan public hearing persoalan Manipulasi CPNS K2, maraknya Jual Beli Jabatan, dan Promosi Jabatan yang tidak sesuai Daftar Urusan Kepangkatan),.

 

“Persoalan ini jangan berlarut-larut, jika sudah masuk ke ranah hukum maka pihak berwajib bisa langsung  melakukan upaya ke tahap penyelidikan” tegasnya. (KN/BU)