Pemilik Tanah Kesal Dengan Tetangga, Akses Depan Rumah Akhirnya Ditembok

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Muhtado,(68) Warga RT12 RW 04 Desa Janegara Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes jawa Tengah akhirnya menutup akses keluar masuk rumah tetangganya dengan membangun pagar tembok.

Aksi tersebut dilakukan Muhtado lantaran mengklaim tanah tersebut secara sah tanah hak miliknya, bahkan Muhtado mengaku sengketa lahan telah melalui persidangan dan dimenangkan oleh pihaknya.

“ Saya lakukan ini karena ini secara resmi adalah batas tanah kami, dan sesuai dengan keputusan pengadilan negeri dan keputusan tinggi banding Semarang” Katanya.

Dikatakanya lagi “ Kami walaupun menang dipengadilan, sebenarnya kami juga tidak ingin seperti ini, penginya ya ayo supaya jangan malu malu karena kita masih keluarga, tapi dia nantang terus, akhirnya saya mengajukan eksekusi”.

“Ini tanah tetap dipakai buat jalan, saya tidak menutup akses jalan umum” Tegasnya.

Namun akibat bangunan tembok tersebut, dua rumah tidak bisa memiliki akses keluar masuk rumah, padahal diketahui mereka masih saudara.

“Ada dua rumah yang tertutup langsung, dan dua rumah lagi . Semuanya masih saudara, tapi rumah saya yang tertutup paling parah. Karena tidak bisa untuk keluar masuk sepeda motor,” ungkap Fahmi (54).

Fahmi mengaku, sudah meminta pihak pemerintah desa untuk di mediasi. Namun, belum menuai hasil.

Muhtado sang pemilik tanah, beri penjelasan pada awak media. (Poto:Bj).

Sementara Pihak Pemerintah Desa Janegara sebenarnya telah berupaya memediasi mempertemukan kedua belah pihak, namun gagal sehingga sampai melakukan penggugatan ke pengadilan.

“Upaya upaya sudah kami lakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak namun salah satu pihak tidak hadir saat itu.” Terang PJs Janegara Kursin.

Kursin menjelaskan, awalnya terjadi sengketa lahan antara Muhtado (Penggugat) Dan Jaenab (Tergugat) dan akhirnya dimenangkan oleh pihak Murtado. Kemudian, pada tanggal 9 Desember 2021 dilaksanakan eksekusi lahan dan bangunan dilokasi tersebut. Setelah itu, Muhtado membangun tembok pembatas tanahnya, sayangnya ada 4 rumah disampingnya berimbas tidak memiliki akses masuk.

Dijelaskan juga oleh Kalimi, Kepala Dusun Desa Janegara, “Tanah atau jalan yang disengketakan itu merupakan tanah milik Muhtado dengan bukti kepemilikan, setelah dimenangkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes dan Pengadilan Tinggi Semarang, Muhtado membangun tembok pembatas atas tanah tersebut yang menyebabkan akses depan dua rumah tertutup tembok,” ungkapnya.

Sebenarnya Perselisahan tersebut hanya antara Muhtado (Penggugat) dan Zaenab (Tergugat), Namun imbasnya ada 3 rumah lainnya juga ikut tertutup.

“Sangat disayangkan padahal jalan tersebut rencananya masuk dalam program pembangunan desa namun keburu bersengketa.” Tutur Kalimi.

(Bj/Roni).