Diberhentikan Dari Jabatannya Perangkat Desa Yang Nyalon Kades
|
Brebes KualitasNews.com,- Terkait adanya beberapa Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Drs Eko Supriyanto Kasubag Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Brebes saat dikonfirnasi kualitasNews.com di kantornya Kamis (21/03/13) mengatakan bahwa Perangkat Desa yang mencalonkan diri di Pilkades akan diberhentikan dari jabatannya
Hal itu menurutnya sesuai dengan surat Departemen Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 140/4192/PMD, tertanggal 23 Oktober 2013, prihal Sekretaris Desa PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
“ Jelas sekali dalam surat edaran Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia disitu menyebutkan bagi Sekretaris Desa dan perangkat desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil tetapi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak ditetapkan menjadi calon Kepala Desa. tentunya kami sebagai Pemkab harus mematuhi surat edaran tersebut “ terang Eko.
Sementara saat disinggung soal kritikan yang disampaikan Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) dalam acara Refleksi 100 Hari Kinerja Idza Narjo beberapa waktu lalu di Pendopo Brebes terkait Anggaran Pilkades yang dinilai cukup tinggi.
Eko menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dari Pemkab sudah berulang kali mengkoreksi terkait anggaran-anggaran yang tidak sesuai supaya dihapus saja, tapi menurutnya panitia Pilkades tidak menghiraukan hal tersbut.
“Semua kewenangan penetapan anggaran ada di Panitia Pilkades tingkat desa, kami sudah sering mengkoreksi terkait item-item anggaran yang tidak sesuai supaya dihapus, tapi dari Panitia pilakdes tingkat desa tidak mengiraukan hal tersebut” jelaasnya. (KN-1)