Permohonan KIP Dikabulkan, Desa Siap- Siap Serahkan Salinan LPJ Dana Desa Ke GNPK RI Brebes
|
Brebes, kualitasnews.com, – Dengan dikabulkannya permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Salinan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) Dana Desa Tahun 2019 oleh Majelis Komisi Informasi Prov. Jawa Tengah dalam Sidang Ajudikasi Non Litigasi Putusan No : 006/PTS-A/II/2021 dengan cara virtual yang dilaksanakan hari kamis 11/02/2021.
Seusai Sidang, menurut Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes maka Desa yang ada di Kabupaten Brebes harus siap- siap untuk menyerahkan Salinan Informasi yang di Mohonkan tersebut.
Lanjut Bambang jika Desa tidak menyerahkan Salinan informasi yang sudah menjadi amar putusan Majelis Komisi Informasi tersebut maka GNPK-RI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
” ini sudah menjadi amar putusan Majelis Komisi Informasi Prov. Jawa Tengah jadi ada kekuatan hukum yg kuat, jika Desa tidak mau menyerahkanny maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” Ujarnya.
” sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Jadi bila desa tidak memberikannya maka kami akan mengajukan pidana kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian ” tegas Bambang.
Menurut Bambang Salinan LPJ Dana Desa nantinya sebagai pelengkap GNPK-RI Kabupaten Brebes melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program desa yg bersumber dari anggaran Dana Desa, apalagi menurutnya beberapa desa yang ada di Kabupaten Brebes dari informasi yg masuk ke GNPK-RI beberapa diantaranya terindikasi atau diduga bermasalah dalam pelaksanaan kegiatan DD nya.
“kita lihat saja nanti, GNPK-RI akan serius menindaklanjuti masalah DD dan kalau nanti ditemukan dugaan pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan DD kami akan serius menindaklanjutinya sesuai dengan aturan dan perundangan yg berlaku.” Pungkas Bambang.
(Bj/Red/KN2).