Pertanyakan Anggaran Tahun 2023- 2024, GNPK RI Bersama Warga Geruduk Balai Desa Siasem

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) bersama warga mendatangi Balai Desa Siasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis 10 Juli 2025.

Kedatangan PD GNPK-RI Brebes, bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Siasem ini guna mempertanyakan tentang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa.

Dugaan penyelewengan tersebut mengarah kepada anggaran Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Dalam orasinya, Ketua PD GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo menyampaikan bahwa masyarakat berkewajiban untuk mengawasi setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

“Bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa, atau pun dilakukan oleh perangkat desa hukumnya wajib masyarakat untuk mengawasi,” kata Budi Prabowo.

Jadi, menurut Budi Prabowo, ketika ada teguran dari masyarakat yang sifatnya langsung maupun tidak langsung kepala desa harus menanggapi secara serius.

Budi Prabowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan aduan dari masyarakat guna meminimalisir tindak pidana korupsi seluruh desa yang ada di Kabupaten Brebes.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kami telusuri pekerjaan-pekerjaan itu tidak sesuai anggaran, dan kami monitoring bukan hanya desa ini (Siasem), tapi seluruh 290 desa yang ada di Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Selain itu, menurut Budi, dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Siasem itu ada beberapa item. Yakni, dana untuk perahu, kemudian dana LPH, dana pembangunan jalan usaha tani (JUT), kemudian dana non fisik.

Kemudian, ‎Teguh Ananto, warga Desa Siasem mengatakan bahwa ia telah melaporkan kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

“Tanggal 5 Juni 2025 warga telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Brebes,” ungkap Ananto.

‎Menanggapi informasi laporkan yang dilakukan oleh warganya ke APH, Wahyudi, Kepala Desa Siasem mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

‎”Ketika memang sudah ada laporan ke Kejaksaan, tentu kami juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Bj/KN1).