Polda Jateng Kawal BPKP Audit Kasus SID di Brebes

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Penyidik Polda Jawa Tengah kembali mengawal jalanya audit yang di lakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa tengah, bertempat di Aula kantor kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, dimulai pada pukul, 08:30 wib sampai dengan pukul,14:00 wib. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP yang di kawal oleh penyidik Polda Jawa tengah tersebut untuk ke sekian kalinya pada jumat, 29 oktober 2021 kemarin.

Sugeng Basuki,SH MM selaku camat Bulakamba menyampaikan kepada awak media saat ditemui diruangannya membenarkan bahwa kantor kecamatan Bulakamba hanya berketempatan untuk pemeriksaan audit dari badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) yang di kawal oleh penyidik Polda Jateng.” Ujar Sugeng.

“Jumlah nya ada lima (5) kecamatan di wilayah Brebes Pantura, diantaranya kecamatan Brebes, kecamatan Wanasari, kecamatan Bulakamba, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Losari.

“Untuk tempat proses pemeriksaan dan audit penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran program pemerintah kabupaten Brebes (pemkab) tentang pengadaan perangkat elektronik sistem informasi Desa (SID) yang di alokasikan menggunakan anggaran perubahan APBDesa Dana-Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)”. tandasnya.

Suhartono,SH MH selaku ketua Paguyuban Kepala Desa (Praja Tali Asih) Kecamtan Bulakamba saat di wawancarai awak media menjelaskan, bahwa agenda hari ini Jumat, 29/10/2021 pemeriksaan audit oleh BPKP Jawa tengah kepada tujuh belas (17) Kepala Desa (Kades) se kecamatan Bulakamba dalam kasus dugaan peyimpangan anggaran pengadaan seperangkat Elecktronik Sistem Informasi Desa (SID) yang bersumber dari anggaran atas perubahan APBDesa tahun anggaran 2019 dan RKPDesa tahun anggaran 2020.” Jelasnya.

Lanjut Hartono, pada prinsipnya kami hanya menjalankan regulasi dan prosedur sesuai dengan surat edaran dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Brebes Nomor: 141/3133 tertanggal 25 September 2019 yang di tandatangani oleh sekda kabupaten Brebes Ir.Djoko Gunawan,M.T.

Disela proses pemeriksaan dari empat (4) unsur oleh penyidik Polda Jawa tengah dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jawa tengah yang bertempat di aula kantor kecamatan Bulakamba Ketua BPD, Ketua TPK, Bendahara Desa, Kepala Desa (Kades).

Saefudin Trirosanto, S.H selaku Kepala Desa (kades) Bulusari kecamatan Bulakamba menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan hari ini jumat,29/10/2021 bahwa demi kelancaran proses penyelidikan dari jajaran penyidik Polda Jawa tengah dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) kami mewakili kepada Desa (Kades ) se Kecamatan Bulakamba tetap kooperatif dan taat hukum dan dalam menanggapi serta menjawab pertanyaan dari tim audit BPKP provinsi jawa tengah, Kami di suguhi kurang lebih ada dua puluh (20) pertanyaan.

Adapun isi dari pertanyaan tersebut adalah seputar kronologis awal dari terbitnya surat edaran pemerintah kabupaten Brebes (pemkab) untuk program pengadaan perangkat elektronik sistem informasi Desa (SID) yang rencananya akan di pergunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak secara “e-voting” di kabupaten Brebes. Kemudian surat edaran tersebut di teruskan ke tingkat kecamatan se kabupaten Brebes dan di lanjutkan ke tingkat pemerintah desa (pemdes) se Kabupaten Brebes.

Kades yang akrab di Panggil (Asef) yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua paguyuban kepala desa kabupaten Brebes (Tali Asih) di tahun 2019 juga menjelaskan adanya kasus ini muncul di publik itu berawal dari keterlambatanya pendistribusian perangkat elektronik sistem informasi Desa (SID) padahal kami pemerintah desa (pemdes) sudah membayar lunas kepada vendor PT.DAMAI SEJATI, Dan ada lagi isu yang berkembang di masyarakat Brebes adalah banyaknya isu yang negatif yang di pojokan kepada kepala desa (kades) padahal kami hanya menjalankan tugas dari program pemerintah Daerah,

Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Brebes pada umum nya, supaya bijak dalam menilai sebuah persoalan,karena kasus ini masih dalam penanganan dan sedang berjalan tahap penyelidikan oleh aparatur penegak hukum (APH)Tuturnya.

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana-desa (DD) tahun anggaran 2019 dari program pemerintah kabupaten Brebes dalam pengadaan perangkat Elecktronik sistem informasi Desa (SID) kepala desa yang di periksa oleh Polda Jawa tengah dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) jumlah nya ada (224) Kepala desa di kabupaten Brebes.

Prinsipnya kami selaku pemerintah desa hanya menjalan kan tugas dan kewajiban sesuai aturan prosedur apa yang sudah di perintahkan oleh pimpinan dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten Brebes (pemkab) Saya yakin dan optimis bahwa penanganan kasus ini aparatur penegak hukum (APH) bisa menjalankan tugas pokok dan pungsinya dengan profesional.” Pungkasnya.

(Bj/AS/AG).