Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan Dokumen
|Tegal,Kualitasnews.com- Seorang pria dikota tegal ditangkap satuan reskrim polres setempat pada selasa (02/10), karena telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti ijasah,buku pelaut,SKCK dan kartu keluarga,tersangka dibekuk dirumahnya setelah polisi mendapatkankan informasi dari warga tentang adanya praktik pembuatan dokumen penting.
Eka Wahyudin warga debong kulon kota tegal seorang pedagang jajanan dipasar ditangkap petugas reskrim polres tegal kota karena diduga telah memalsukan dokumen dokumen yang dipalsukan diantaranya ijasah,SKCK,buku pelaut,dan kartu keluarga.
Eka Wahyudin pelaku pembuatan dokumen palsu mengungkapkan Untuk membuat SKCK,buku pelaut dan kartu keluarga palsu dirinya mematok harga rata rata sebesar 200 ribu rupiah,sementara khusus untuk ijasah sekolah dirinya mematok harga 500 ribu rupiah,tersangka mengaku memperoleh keahlian memalsukan dokumen dengan belajar otodidak,ungkapnya.
Untuk memproduksi dokumen dokumen palsu tersebut,tersangka menggunakan bahan dasar kertas HVS yang dicetak dengan mesin printer,agar terkesan asli tersangka menambah stempel instansi terkait serta menambah hologram yang dibuat dengan spidol tinta silver.
Kapolres Tegal kota AKBP Jon Wesly mengatakan Terungkapnya pemalsuan dokumen ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktifitas pembuatan dokumen penting dirumah tersangka,saat polisi menggrebek rumah tersangka dirinya tengah mengerjakan pembuatan buku pelaut dan ijasah sekolah palsu,terangnya.
Menurut Polisi dari hasil penyelidikan tersangka sudah melakukan praktik pembuatan dokumen palsu sejak satu tahun lalu,pemesannya sebagian besar berasal dari tegal dan sekitarnya,polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen palsu dan mesin cetak printer,akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Team/Bj/KN/YH)