Sekdes Karangsembung Diduga Selingkuh dengan Wanita Se Kantornya, Warga Demo Balai Desa, ini Penjelasan Camat Sudiyanto!

BREBES, Kualitasnews.com- Puluhan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menggeruduk balai desa setempat pada Senin (15/6/2026). Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua perangkat desa.
Warga yang hadir dalam aksi itu menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa segera mengambil langkah tegas terhadap kedua perangkat yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut.
Mereka menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Bani Sadat mengatakan, informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pengakuan dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
“Yang saya dengar karena saya mengamatinya bukan hanya dari video saja ya. Kita semua tuh kan perlu musyawarah, apa benar dengan kejadian itu, yang dilakukan ada pengakuan khilafan,” ujar Bani.
Ia menjelaskan, hasil audiensi yang dilakukan antara warga, pemerintah desa, dan pihak kecamatan menghasilkan sejumlah komitmen yang akan menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.
“Hasil musyawarah ini ya hanya setengah-setengah yang tadi saya sampaikan, bahwasanya komitmen harus dipegang satu diantaranya ucapan dari Kepala Desa, dua dari Camat, dan disaksikan dengan staf-staf yang lainnya,” katanya.
Menurut Bani, persoalan yang menjadi sorotan warga tersebut merupakan hal yang sensitif sehingga tidak banyak pihak yang mengetahui secara pasti.
“Kalau masalah itu, mungkin siapapun tidak berani mengungkap, Pak. Iya karena itu aib. Yang mengetahui kan antara dua orang itu tersebut,” ucapnya.
Meski demikian, warga meminta adanya tindak lanjut yang jelas dari pemerintah desa maupun pihak terkait. Bani menyebut pihaknya memberikan waktu sesuai komitmen yang telah disepakati dalam audiensi.

“Untuk komitmen 14, 15 hari dengan kesungguhan dan kesabaran hati dari saya selaku Korlap lapangan demo. Iya, sangat-sangat bersabar. Andaikan sampai 90 hari batas masih 90 hari tidak terpenuhi ya saya tidak mengingkari pasti akan ada jilid kedua untuk melakukan aksi demo,” bebernya.
Mereka menilai peristiwa itu telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menuntut agar pihak yang diduga terlibat segera diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Yang terlibat itu kan yang dilakukan oleh dua orang. Perangkat desa semua, dari satu itu selaku Sekretaris Desa dan dua bawahannya,” ucap Bani.
Sementara itu, Camat Songgom, Sudiyanto menjelaskan, bahwa penanganan kasus tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saat ini, proses pemeriksaan masih menunggu hasil dari Inspektorat.
“Ketentuan untuk pemberhentian sementara, pemeriksaan proses-proses 90 hari. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, yaitu 90 hari, maksimal,” ujarnya.
Menurut Sudiyanto, pemerintah desa akan segera mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap kedua perangkat desa yang dimaksud guna memperlancar proses pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat ini Pak Kades melalui mekanisme akan memberhentikan secara sementara, pada dua perangkat tersebut untuk mempercepat proses,” katanya.
Lebih lanjut, Sudiyanto mengaku terkejut setelah mendengar informasi yang disampaikan warga saat audiensi.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau dari pernyataan hasil audiensi tadi masyarakat, tadi katanya mulai terjadi tahun 2021. Saya sendiri kaget,” pungkasnya.
(Bejo).
