Sidang Sengketa KIP antara GNPK RI VS Bupati Brebes Gagal Mediasi
|
Brebes, Kualitasnew.com- Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah dengan Nomor Register : 071/SI/VII/2020 antara Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Brebes sebagai Pemohon dengan Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Brebes Sebagai Termohon mengenai permohonan Salinan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Dana Desa Tahun 2019 Secara Rinci dan Lengkap.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom di kantor masing masing, pada Kamis, (14/01/2021).

Pihak Termohon melalui Kuasanya yang terdiri dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik ( Diskominfotik ) Kabupaten Brebes dan Perwakilan Paguyuban Kepala Desa turut hadir mengikuti sidang via aplikasi zoom.
Dalam Sidang tersebut Pihak Termohon menyampaikan bahwa tidak akan memberikan salinan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa tahun 2019 karena masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jateng.
“ Kami dari pihak Termohon tidak akan memberikan salinan LPJ tersebut karena masih dalam penanganan APH “. kata Lusiana indira isni.

Yang menjadi permohonan GNPK-RI Kabupaten Brebes yaitu Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahun 2019, Lusi menyampaikan apa yang menjadi permohonan dari pemohon merupakan informasi yang bersifat dikecualikan. “ Ujar Lusiana indira isni Kuasa dari Termohon yang juga merupakan Kabid komunikasi dan kehumasan Dinas Komunikasi Informasidan Statistik Kabupaten Brebes.
Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi (mediasi) dihadapan Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah pada kamis, ( 14/01) tak menemui titik mediasi alias gagal.
Proses mediasi, pihak pemohon tetap akan melanjutkan ke sidang ajudikasi selanjutnya karena pihak termohon tetap bersikukuh tidak akan memberikan salinan LPJ apa yang di inginkan pihak pemohon.

“Kami tetap melanjutkan ke sidang ajudikasi selanjutnya”. Tegas Bambang Mitro SH Ketua GNPK RI brebes.
Lebih lanjut, dalam persidangannya Lusi menyampaikan tetap akan mengikuti proses selanjutnya dari pihak pemohon.
Karena ada perbedaan persepsi kaitan dengan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon GNPK-RI Kabupaten Brebes dan tak menemui jalan mediasi, akhirnya pemohon tetap melanjutkan sidang selanjutnya pada pekan depan. (Bj/Red).