Terkait Pengerjaan JUT, Inspektorat Brebes Bantah PPN PPH 19 Persen di Desa Bulakelor

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Terkait adanya pernyataan Kepala Desa Bulakelor Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes yang menyebutkan bahwa kegiatan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 ada potongan PPN PPH 19 persen dibantah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Brebes.

Hal tersebut bermula saat dikonfirmasi mengenai Pembangunan yang bersumber dari anggarkan Dana Desa tahun 2022 yang dilaksanakan untuk peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di blok Cemara.

Saat dikonfirmasi terkait anggaran kegiatan tersebut, Adelia Kepala Desa Bulakelor mengatakan, bahwa anggaran tersebut senilai 271.882.000 dan Anggaran sebesar itu juga diatas saling comot, belum lagi PPN PPH, 19%.

Adelia saat dikonfirmasi pada rabu, 06 juli 2022, dirinya dengan sengaja melontarkan kata-kata untuk PPN/PPH 19% dengan dalih seolah- olah bahwa Anggaran Rp.271.882.000,- yang digunakan hanya sedikit karena potongan yang banyak.

Namun sangat disayangkan dengan tingkah laku seorang Kepala Desa ini, yang mana dirinya sebagai Penanggung Jawab Justru Persoalan ini dirinya seakan-akan diserahkan pada yang Bukan kewenangannya.

Pasalnya saat dikonfirmasi bukannya TPK yang dihadirkan justru Ketua Karang Taruna dan Ketua BPD, Ada Apa Dengan Kepala Desa Bulakelor???.

Apa yang dikatakan Kades Bulakelor Adelia dengan yang disampaikan pihak Inspektorat Brebes ketika awak media menanyakan terkait PPN/PPH 19 persen.

Pihak Inspektorat Brebes, Yekti di ruang kerjanya pada Jumat, 08 juli 2022 mengatakan, PPN/PPH itu 14%,kalau 19% itu ngawur. 11% untuk PPN dan 3% untuk PPH nya.”jelasnya ramah.

“Terkait rabat Beton yang retak-retak, kami pastikan akan ditindaklanjuti, nunggu perintah pimpinan”. tegasnya.

Yekti menyampaikan, Ini adalah Aparatur Pemerintah dalam memberikan informasi yang sebenar benarnya, karena itu adalah hak Masyarakat. Jangan membodohi apalagi memberikan Informasi yang menyesatkan demi menutupi sebuah Angka.

“Seharusnya sebagai Orang yang di nomor satukan di wilayah Pemdes tentunya lebih paham dan lebih tahu terkait Aturan Aturan yang berlaku di Pemerintah, apalagi hanya sebuah PPN/PPH.” pungkasnya.

Terkait pengerjaan JUT, Inspektorat Brebes bantah PPN PPH 19 persen di Desa Bulakelor.


(TIM IWO).