Terkait Sanksi 3 Oknum Kepala Sekolah Di Brebes, GNP-Tipikor : Kalau Perlu Diberhentikan Dari ASN

Bagikan

BREBES, Kualitasnews.com- Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Kabupaten Brebes bersama Aliansi Masyarakat dan Aktivis Peduli Pendidikan mendukung penuh atas sanksi yang telah diberikan terhadap tiga Kepala Sekolah yang tersandung kasus dugaan mark up soal ujian.

GNP TIPIKOR Brebes berharap bukan hanya sekedar penurunan jabatan, tapi GNP Tipikor berharap mereka ketiganya dipecat dari ASN.

Hal ini disampaikan oleh Ketua GNP Tipikor Brebes Kismanto Hadi Pranoto, kepada PJ. Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes di kegiatan audiensi yang diadakan di ruang rapat Pj Sekda Brebes, lantai 2 Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Brebes. Kamis, (13/2/2025).

“Kami dari GNP Tipikor meminta kepada Pemkab Brebes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, agar ketiga oknum kepala sekolah tersebut diberhentikan dari ASN, kalau tidak kami akan melanjutkan kasus ini di Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan atau Kepolisian, kita lihat saja nanti, karena ada novum baru yg akan kami sampaikan kepada APH”. tegas Kismanto.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris GNP Tipikor Brebes, Johan Aris di sela-sela audiensi. Ia menyampaikan, kalau hanya sekedar penurunan jabatan tidak akan memberikan efek jera, maka dirinya juga meminta kepada Pemkab Brebes dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI agar memberhentikan Mereka dari ASN.

“Kami mendukung keras yang diberikan terhadap tiga oknum kepala sekolah di Brebes tersebut, dan ini harus ditindaklanjuti oleh APH”. kata Johan.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum kepala SMP Negeri merupakan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yakni Kepala SMPN 1 Bumiayu IP, Kepala SMPN 1 Tanjung M, dan Kepala SMPN 2 Bumiayu KS.

Ketiganya diduga telah melalukan mark up soal ujian semester tahun 2021. Dana soal ujian itu diambil dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). kasus tersebut juga diduga dilakukan bersama SP mantan MKKS yang saat ini tengah pensiun.

Saat kasus ini terkuak, mereka dipecat dari jabatannya setelah Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Pemkab Brebes. Karena ketiganya melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai pengurus MKKS.

(Rino).