480 ASN Di Brebes Naik Pangkat

Bagikan

Brebes,Kualitasnews.com- Sebanyak 480 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes tentang kenaikan pangkat. SK tersebut diserahkan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melalui Penjabat (Pj) Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, di Gedung KORPRI Jalan MT Haryono Brebes, Jumat (15/3).

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menandaskan bahwa kenaikan pangkat ASN merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas kinerja yang baik. Untuk itu, kenaikan pangkat hendaknya dibarengi dengan peningkatan tanggungjawab yang ditandai dengan meningkatnya prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik lagi.

“Syukurilah kenaikan pangkat ini dengan cara merealisasikan tindakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya dalam pengabdiannya pada bangsa dan negara,” ucap Idza.

Kepada ASN yang naik pangkat, kata Idza, harus semakin profesional. Dalam artian, mempunyai standar keahlian dan keterampilan, mempunyai kemampuan melaksanakan tugas yang lebih baik, serta mempunyai misi yang luas.

Idza juga menginformasikan, terkait kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok ASN, bahwa Presiden Joko Widodo memastikan peraturan tentang kenaikan gaji ASN terbit bulan ini. Jadi mulai April 2019, kenaikan gaji akan berlaku.

“Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji pns dan pensiunan sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias januari 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mensejahterakan ASN, ” jelasnya.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Sumanta, menyampaikan penyerahan SK kenaikan pangkat ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.

“Penyerahan SK kenaikan pangkat ASN sebagai salah satu wujud peningkatan pelayanan kepegawaian, khususnya kenaikan pangkat yang tepat waktu, tepat orang dan tepat gaji,” kata Sumanta.

Dilanjutkan Sumanta, kenaikan pangkat sebagai penghargaan ASN atas prestasi kerja dan dedikasi tinggi kepada negara dan pemerintah. Konsekuensinya, ASN harus lebih meningkatkan disiplin dan semangat, serta etos kerja dalam mengemban amanat sebagai abdi Negara dan masyarakat.
“Oleh karena itu, ASN dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tandas Sumanta.

Pada kenaikan pangkat ASN periode April 2019, dengan rincian, Golongan III sejumlah 236 orang, Golongan II sejumlah 234 orang, dan Golongan I sejumlah 10 orang.
Sedangkan 504 orang masih dalam proses SK Kenaikan Pangkat berikutnya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, karena menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah. (BJ/KN2/Hms).