Dana Bumdes di Brebes Diduga Jadi Bancakan, GNPK RI Adukan ke Inspektorat Brebes
|Budi Prabowo SH serahkan berkas aduan ke Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes.
BREBES, Kualitasnews.com- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes menyoroti beberapa temuan dugaan korupsi ke pihak Inspektorat Kabupaten Brebes Jawa Tengah. jumat, (10/2/2023).
Dari beberapa item temuan yang diadukan ke Inspektorat Kabupaten Brebes oleh GNPK RI salah satunya adalah terkait Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Brebes yang diduga menjadi lahan bancakan.
Namun mencuat di Kabupaten Brebes dana BUMDes disebut menjadi bancakan, hal tersebut diungkap oleh sebuah organiasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) saat melakukan pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Brebes.
Ketua Pengurus Daerah GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo menyebutkan, dana Bumdes diduga jadi bancakan, dari temuannya, dana yang diterima sekitar Rp 200 juta, hanya Rp 80 juta yang direalisasikan, sisanya menjadi bancakan.
“Ada dana Bumdes untuk pengelolaan pasar namun tidak terealisasi meski dana sudah diterima. Pembangunan Rest Area, tempat sampah juga dinilai fiktif menurut GNPK-RI,” katanya, kata Budi saat menyampikan di ruang rapat Inspektorat Brebes.
Budi Prabowo mengatakan, penyimpangan tersebut terjadi dibeberapa desa di Brebes, bahkan ia menilai dari 297 desa yang ada di Brebes bisa saja banyak terjadi penyimapangan.
“Jadi mungkin dari seluruh 297 desa, mungkin itu kebanyakan terutama dari BUMDes itu yang disalah gunakan,” bebernya.
Dalam pertemuan dengan Inspektorat Brebes, GNPK-RI juga menyampaikan berbagai hal dugaan penyimpangan tindakan korupsi di Desa Desa, salah satunya Desa di Kecamatan Songgom, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Losari, dan beberapa Desa lain.
GNPK-RI berharap Inspektorat Brebes yang memiliki kewenangan untuk segera menindak dugaan-dugaan penyimpangan.
“Laporan laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke APH ternyata menunggu data dari Inspektorat, maka kami meminta Inspektorat untuk segera menindak lanjuti, kalau pihak inspektorat lamban maka proses hukumnya lamban,” tandasnya.
Pihak Inspektorat Brebes melalu Inspektorat Pembantu Khusus (IRBANSUS), Ahmad Sodikin menjelaskan beberapa yang menjadi perhatian GNPK-RI sudah melalui tahapan, bahkan dijelaskanya untuk Songgom dan Winduaji sudah tahap akhir proses tahapan Inspektorat.
Namun ia juga menjelaskan tetang penanganan desa sudah ada kerjasama antar 3 lembaga, dimana di situ sesuai arahan Presiden lebih mengutamakan pendekatan dan pengembalian dengan memberikan kesempatan waktu 60 hari.
Sementara Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto, menanggapi laporan menilai perlu di cek data kebenarannya.
“Yang pertama harus tahu datanya dulu, karena kami tidak serta merta menerima data yang masih kosong, nanti tim kami turun ke lapangan kordinasi pihak kecamatan kemudian menggali data,” ujar Kepala Inspektorat Brebes.
(KN).