Bawaslu Ajak Masyarakat Menjadi Pengawas Pemilu 2019 Mendatang

Bagikan

Brebes,Kualitasnews.com- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi jawa tengah memberikan materi bimbingan teknis parstisipatif kepada masyarakat dan pramuka di kabupaten Brebes jawa tengah sabtu siang.

Selain money politik, menurut Indek Kerawanan Pemilu (IKP) terkait pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang terparah adalah posisi birokrat dalam hal ini pejabat publik yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam masa kampanye, ASN sangat rawan terpolitisasi oleh kepala daerah yang menjadi tim sukses dengan sarat tertentu.

Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi jawa Tengah, Heru Cahyono, menyampaikan dalam acara Bimbingan Teknas Pengawasan Pemilu Parsitipasif Kepada Masyarakat dan Pramuka.

“Indek Kerawanan Pemilu (IKP) dijawa tengah, disitu ada indikator terkait pelanggaran pemilu, yang pertama terkait dengan money politik, yang rata-rata seperti itu. Kemudian yang kedua terkait keterlibatan ASN. Kedua pelanggaran itu barometernya adalah Pilkada yang kemaren”, Sabtu, 22/09 di aula Hotel Grand Dian, Brebes.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 23 Tahun 2018, jelas menyebutkan terkait larangan masing-masing paslon capres dan cawapres untuk tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye.

Meskipun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye dan ayat (2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menegaskan bahwa akan menindak tegas pelanggaran pemilu. “Jika menemukan pelangaran pemilu, bisa melaporkan ke Bawaslu. Pasti akan Kami tindak lanjuti”.

Kepala sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Emastoni Ezam turut hadir dalam dalam acara bimbingan teknis tersebut, selain itu dihadiri pula oleh sekitar 75 peserta yang terdiri dari perwakilan tokoh agama, perwakilan organisasi masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan pramuka. (Dedi.A/KN3)