Bayu: Pengadaan Meubeuler Sekolah Diswakelolakan

Bagikan
Budi bayu Kusumo, ST Kepala seksi Sarana dan Prasaran Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kabupaten Brebes
Budi bayu Kusumo, ST Kepala seksi Sarana dan Prasaran Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kabupaten Brebes

Brebes kualitasnews.com,- Pengadaan meubeuler untuk sekolah yang ada di Kabupaten Brebes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang diluncurkan pada tahun anggaran 2013 ini murni diswakelolakan oleh masing-masing sekolah.

Hal ini dikatakan Budi bayu Kusumo, ST Kepala seksi Sarana dan Prasaran Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kabupaten Brebes saat ditemui di kantornya Senen (23/09/2013), terkait rumor adanya oknum Dinas Pendidikan kabupaten Brebes yang turun dibeberapa sekolah yang mengatakan kepada pihak sekolah bahwa pengedaan meubeuler dilelangkan.

Menurut Bayu pengadaan meubeuler untuk sekolah penerima DAK diserahkan kepada masing-masing sekolah. Jadi menurutnya biala ada oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes yang mengtakan bahwa itu dilelangkan itu tidak benar.

“ Kami ingin natani program DAK biar nanti tidak bermaslah, makanya kami ingin pengadaan meubueler ini disesuaikan dengan aturan yang ada” jelas Bayu.

Pengadaan Meubeuler dengan swakelola itu lanjut Bayu, sesuai dengan dasar hukumPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia No: 61 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan meneteri Pendididkan dan Kebudayaan No: 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa. Dimana di dalamnya disebutkan, Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabutnya, rehabilitasi ruang kelas sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, dan / atau pembangunan perpustakaan beserta perabotanya menggunakan mekanisme swakelola oleh panitia pembangunan di sekolah.

“Jadi jelas Pengadaan meubeuler itu sudak masuk satu paket dengan fisik yaitu dengan diswakelolakan kepada masing-maing sekolah menurutnya sesuai dengan dasar hukum yang ada” terangnya.

Dan saat disinggung tentang adanya isu perubahan data sekolah penerima bantuan rehab DAK 2012 luncuran tahun anggaran 2013 pihaknya mengatakan bahwa data sekolah penerima banntuan reha DAK 2012 luncuran 2013 tetap tidak ada perubahan.

“ Data sekolah penerima bantuan rehab DAK 2012 luncuran 2013 tidak ada perubahan. Apalagi itu kuotanya sudah di tentukan dari pusat” tegasnya.

Untuk realisasi sendiri menurut Bayu katanya dalam waktu dekat ini sudah ada pencairan.“Mungkin awal Oktober 2013 sudah ada realisasi” katanya.

Sementara dari LSM Lingkaran Masyarakat Darisman menanggapi masalah ini mengatakan, jangan sampai ada oknum Dinas pendidikan melakukan intervensi kepada sekolah apalagi sampai bermain di dalamnya untuk mencari keuntungan pribadi yang sifatnya melanggar aturan yang ada..

“ jika memang ini diswakelolakan mestinya semuanya diserahkan kepada pihak sekolah, jangan sampai ada oknum yang megatakan bahkan melakukan intervensi kepada sekolah bahwa pengadaan meubeuler itu dilelangkan karena itu akan membuat sekolah bingung” ujar Darisman Rabu (25/09/2013).(johan/sindung)