Biadab, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri.

Bagikan

Tegal,Kualitasnews.com- Sungguh biadab ulah seorang ayah di Lebaksiu Kabupaten Tegal tega mencabuli anak perempuannya yang masih dibawah umur hingga lima kali.

Ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya, justru tega melakukan hal yang tidak pantas dilakukan.

Adalah seorang buruh tani DYN (44th), menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih sekolah kelas XI. Parahnya lagi, perbuatan cabul dilakukannya dikamar korban usai pulang dari sawah.

Menurut keterangan pelaku awalnya saya baru pulang dari sawah, kemudian saya nafsu dengan kemolekan tubuhnya yang beranjak dewasa itu. Pas itu dia baru selesai mandi, dan saya bergegas masuk ke kamarnya.” Kata tersangka DYN kepada polisi dan wartawan di Polres Tegal, Senin (27/7/2020).

Kapolres Tegal AKBP M.Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah lima kali. Perlakuannya kepada si korban diawali tahun 2016 hingga 2020.

Dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi bejatnya itu lantaran sang istri selalu menolak dan susah untuk digaulinya. Makanya, dia melampiaskan nafsu birahinya kepada anak perempuannya itu.

Kepada anaknya, dia mengancam akan tidak memberi uang jajan, biaya sekolah, membanting HP nya bahkan mengancam akan membunuhnya jika tak mau disetubuhi olehnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek, kaos lengan pendek dan celana dalam warna krem.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (Bedjo/Hartadi Setiawan).