BPJS Ketenagakerjaan Buka KCP di Brebes

Bagikan

 Bpjs brebes

Brebes Kualitasnews,- Guna meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan perlindungan pada masyarakat pekerja di Wilayah Kabupaten Brebes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tegal membuka Kantor Cabang Perintis (KCP) di Brebes tepatnya di Jalan Ahmad Yani 82 Brebes.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Teguh Wiyono menjelaskan, dibukanya KCP di Brebes dipandang perlu karena Kabupaten Brebes sangat potensial. Terbukti, di Brebes telah banyak tumbuh UMKM, perusahaan nasional maupun internasional. Didukung dengan luas wilayah serta banyaknya jumlah penduduk. “Namun yang lebih utama, dibukanya KCP untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta dan jangkauan perlindungan masyarakat pekerja di Kabupaten Brebes,” kata Teguh saat perbincangan dengan humas di ruang kerjanya, Rabu (3/6/15).

Kata Teguh, pelayanan di KCP Brebes yang telah dibuka sejak 25 Mei 2015, sama seperti di Kantor Cabang Tegal yang dapat melayani pendaftaran peserta baru maupun pelayanan pengajuan klaim. Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakkerjaan KCP Brebes yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun. Namun “Jaminan Pensiun baru akan dioperasionalkan pada 1 Juli 2015 mendatang,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, hingga akhir Mei 2015 peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan baik PNS dan Non PNS telah mencapai 1.239 perusahaan dan 61.745 tenaga kerja. Terdiri dari 23.931 PNS dan 37.814 Non PNS.

Sedangkan dalam memberikan pelayanan klaim pada peserta dalam kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2015 telah menyerahkan klaim sebanyak 2.765 kasus yang terdiri dari 152 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja, 79 kasus Jaminan Kematian dan 2.534 kasus Jaminan Hari Tua dengan total nilai Rp.17.872.144.098,- “Keikutsertaan BPJS merupakan hak normative pekerja, jadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” kata Teguh.

Teguh juga mengingatkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja karena telah ditetapkan dalam UU No 24 Tahun 2011.

“Sesuai yang tertuang di Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan progam Jaminan Sosial pasal 2 ayat 1 bahwa setiap pemberi kerja dan para pekerja berhak atas jaminan sosial termasuk pekerja dan pemberi kerja yang bekerja sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri,” tambahnya.

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

Hingga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi peserta penerima upah seperti perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak. Padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh pengusaha (pemilik perusahaan), pekerja mandiri (tukang ojek, tukang bakso, pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima dan sejenisnya) dan perorangan (UMKM, pertokoan, kios). “Kami sangat konsen memberikan perlindungan pada masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (KN/Hb)