Gebrak Soalkan Pengangkatan 3 Pejabat Eselon II di Pemkab Brebes

Bagikan

Draf bukti pengangkatan ke 3 Pejabat Eselon II yang disoal kan Gebrak
Surat Keputusan Bupati Brebes No. 821.2/130 tahun 2014 bukti pengangkatan ke 3 Pejabat Eselon II yang disoal oleh Gebrak

BREBES kualitasnews.com,- Terkait pengangkatan 3 Pejabat Eselon II yang diangapnya tidak memenuhi sarat Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) akan mempersoalkannya. Pasalnya ke 3 pejabat tersebut sebelum diangkat menjadi pejabat eselon II ke 3 nya berpangkat IIIb.

Darwanto Ketua Koordinator pekerja  Gebrak melalui Rumono Aswad mengatakan seharusnya sebelum ke 3 pejabat tersebut naik pangkat ke Iib mestinya harus  melewati IIIa terlebih dulu

 “Kami dari Gebrak akan MemPTUNkan permaslahn ini ke PTUN Semarang. Kami sudah menyiapkan berkas pendukung terkait hal tersebut. dan kami anggap itu adalah keteledoran Bupati Brebes’ ujar As dalam press realisnya, Kamis 27 Maret 2014.

Adapun nama-nama yang dipersoalkan diantaranya yang pertama Ir. Nursy Mansyur.  Dimana yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes (eselon IIIb), langsung diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Brebes (eselon IIb).

Kedua, Sutejo SE yang semula Kabid Perencanaan dan Penanganan Program Bappeda Brebes (eselon IIIb), diangkat menjadi Kadis Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah kabupaten Brebes (eselon IIb). Dan ketiga, Tandi, yang semula Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes (eselon IIIb) diangkat menjadi Kepala Dinas DKP (eselon IIb).

“Sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, ini merupakan suatu pelanggaran. Harusnya ketiga pejabat tersebut menduduki eselon IIIa sekelas sekretaris Dinas atau Kabag (eselon IIIa), tapi ada apa kenaikan yang mengejutkan menjadi 2 tingkat di atasnya.

Tapi, Gebrak sudah menyiapkan berkas pendukung untuk diajukan ke PTUN di Semarang atas keteledoran Bupati melalui BKD dalam mutasi dan promosi pejabat tersebut, yang dimusyawarahkan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan bahwa dirinya mengaku bekerja sesuai dengan aturan normatif yang berlaku. Dimana, semuanya ditempuh melalui Baperjakat, yang mengacu pada aturan serta kompetensi, syarat aturan golongan dan kepangkatan.

“Saya bekerja sesuai dengan aturan normatif yang berlaku. Semua mekanismenya ditempuh melalui Baperjakat dan mengacu pada aturan serta kompetensi, syarat aturan golongan dan kepangkatan,” kata Bupati (KN/1)