Menangkan Gugatan Sengketa KIP, GNPK-RI Brebes ; Bupati Harus Laksanakan Putusan Komisi Informasi
|Brebes,- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Kab. Brebes ahirnya memenangkan gugatan sengketa Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), spek dan gambar pembangunan RSUD Brebes tahun 2016. Hal ini sesuai dengan Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam sidang ajudikasi pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jl. Trilomba Juang Semarang Kamis ( 29/12/2016 ).
Dalam Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Informasi Drs. Sosiawan dan Anggota Majelis: Rah Mulyo Adi Wibowo,SH.MH dan Zainal Abidin,SH.MH. pihak Pemohon GNPK-RI Brebes yang diwakili oleh Bambang Sumitro,SH, Rusmono, Johan Aries, Trisnori, Havid Sungkar dan Mochlisin.
Dan pihak Termohon Bupati Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID ) Kab. Brebes yang diwakili oleh Achmad Satibi,SH, ST,M.Si, drg. OO Suprana,M.Kes, Yuta Sugihyarti,SH, Daimun, S.Pd,M.Pd, Ananto Heriwibowo,SH, Edy Hermawan, SH dan Akhmad Rof,S.IP .
Menghasilkan Amar Putusan Pertama ; Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Kedua : Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya mengumumkan informasi mengenai salinan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek / gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan publik atau papan pengemumunan yang disediakan badan publik dan yang Ketiga ; Memerintahkan Termohon paling lambat 14 ( empat belas ) hari untuk mengumumkan informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan spek / Gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 melalui website resmi badan publik atau papan pengumuman yang disediakan badan publik.
Dengan dimenangkannya gugatan tersebut Bambang Sumitro,SH. Selaku Ketua GNPK-RI Kab. Brebes meminta kepada pihak Bupati Brebes selaku atasan PPID agar bisa melaksanakan apa yang menjadi Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yaitu mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dengan menyerahkan salinan RAB, spek dan gambar Pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 kepada GNPK-RI Kab. Brebes.
“Sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 004/PTS-A/XII/2016 RAB, spek dan gambar pembangunan RSUD Brebes Tahun 2016 adalah bagian dari informasi yang terbuka yang wajib diumumkan setiap saat kepada masyarakat, shingga masayarakat sebagai penerima manfaat program bisa mengawasi proses pembangunan tersebut, bukan ditutup, kalau memang pembangunan tidak ada masalah, kenapa begitu berat untuk menyerahkan RAB ?? Jadi jangan buat masyarakat semakin curiga terhadap proses pembangunan RSUD, ada apa ??.” ujar Bambang Kamis ( 29/12/2016 ). ( Team/KN )