Perwakilan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Ngadu Ke DPRD Brebes
|Brebes,Kualitasnews.com-Sejumlah petani mendatangi gedung DPRD Brebes guna melakukan audensi terkait rencana pembangunan pabrik di Desa Bangsri yang diduga tidak mengantongi ijin dan berdampak terhadap saluran irigasi sawah.
“Beberapa hari lalu kami para petani langsung ke lokasi pembangunan pabrik. Saluran irigasi tersier sudah rata. Kami minta Pemkab Brebes bertanggung jawab agar dilakukan penghentian pembangunan pabrik itu. Setelah itu, kami minta mahasiswa untuk mengawal perjuangan para petani untuk ngadu ke dewan (DPRD Kab. Brebes),” kata Perwakilan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Tosirin. Senin, (15/10/2018).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Zaky Safrudin menyebutkan bahwa saat ini Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah direvisi. Oleh karenanya, selama perda tersebut masih dalam proses revisi, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak terkait lainnya tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Izin bentuk apapun tidak bisa diproses selama Perda-nya masih direvisi,” kata Zaky.
Kemudian, dirinya mengakui bahwa selama ini peran Pemkab Brebes dalam menegakkan Perda tersebut sangat rendah. Sehingga meskipun faktanya Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2011 masih dalam proses revisi untuk tahun 2010-2030, namun sejumlah pabrik di Kabupaten Brebes sudah berdiri.
“Memang penegakkan Perda di Kabupaten Brebes itu sangat lemah. Brebes itu belum siap dijadikan wilayah industri,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait dengan aduan sejumlah petani ini, Zaky akan menyampaikan kepada pimpinan. Dan pihaknya juga akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan peranannya dalam melakukan proses perizinan. Karena menurutnya, izin prinsip hanya merupakan rekomendasi dari Pemkab bahwa wilayah itu boleh dibangun pabrik.
“Kami tampung semua keluhan petani dan secepatnya kami akan panggil dinas-dinas terkait,” tandasnya.
Para petani yang sawahnya terdampak oleh pembangunan pabrik tersebut berharap agar proses pembangunan pabrik didesanya bisa segera dihentikan karena selain belum mengantongi izin pembangunan (IMB), juga berdampak terhadap saluran irigasi yang mengairi sawah mereka.
“Para petani sudah mencari informasi terkait pembangunan pabrik yang ada di Desa Bangsri itu dan diketahui baru ada izin prinsip. Dan yang paling penting, di area lahan pabrik itu ada saluran irigasi yang sudah diuruk,” kata Kusmantoro di ruang audiensi. (Dedi.A/KN3)