Pesta Narkoba, Oknum Polisi Aktif dan Tiga Pelaku Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Brebes

Bagikan

Brebes, Kualitasnews.com- Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK MSi dalam siaran persnya mengemukakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menindak tegas bagi siapa yang menyalahgunakan narkoba sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karena itu, saat seorang oknum anggota Polres Brebes berinisial Aiptu YM (49) berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Brebes, Tim Satnarkoba Polres Brebes langsung Bekuk.

Selain menangkap oknum anggota polisi aktif, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes juga mengamankan tiga pelaku lainnya, dan salah satu di antara mereka yakni penjual barang terlarang tersebut. Senin, (30/08).

“Kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di salah satu perumahan. Saat dilakukan penggerebekan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu diantaranya merupakan oknum polisi aktif Polres Brebes,” terang Kapolres.

Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut, tim akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni berinisial S, yang dalam ini berperan sebagai penjual.

” Dengan demikian, ada empat pelaku yang kita amankan. Satu tersangka sebagai penjual dan tiga orang sebagai pengguna,” tandas Kapolres.

Ia menambahkan, kronologi penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba. Atas laporan tersebut, tepatnya pada Sabtu 24 juli 2021 lalu, Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di lingkungan perumahan yang ada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Brebes.

Lanjut Kapolres, Dalam penggerebekan tersebut, ada tiga orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Dimana satu diantaranya polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Brebes.

Kapolres menuturkan, selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan oknum polisi tersebut. Untuk keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 gram.

” Para pelaku diancam dengan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kapolres dalam kesempatan itu dengan tegas menyatakan kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi narkoba.

“Saya minta kepada masyarakat dan seluruh anggota polres Brebes agar tidak menggunakan hal yang sama seperti tersangka ini. Kami akan menindak siapapun yang menyalahgunakan barang terlarang (narkoba),” pungkas Kapolres. (Dedi.AG/Sp/red).