Ribuan Perempuan di Brebes Resmi Menjanda, Ekonomi Jadi Faktor Utama Perceraian

BREBES, Kualitasnews.com- Angka perceraian di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Brebes, total perkara perceraian yang masuk mencapai 5.611 kasus.
Dalam perkara tersebut, mayoritas di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
“Angka perceraian total itu ada 5.611. Terdiri dari cerai gugat 4.448, kemudian cerai talak itu ada 1.163,” ujar Panitera PA Brebes, Jamali, saat ditemui di kantornya, Selasa 6 Januari 2026.
Namun, jumlah perkara yang masuk ke PA Brebes secara keseluruhan sebanyak 6.138 perkara.
Menurut Jamali, hal ini disebabkan karena tidak semua perkara yang ditangani berkaitan dengan perceraian.
“Kenapa sampai 6.000? Karena tidak hanya cerai, tapi juga ada yang termasuk di sini itu dispensasi kawin,” jelasnya.

Selain perkara perceraian, PA Brebes juga menangani sejumlah perkara lain seperti permohonan dispensasi kawin, hadhanah (hak asuh anak), hingga penetapan ahli waris dan lainnya.
Dari total 5.611 perkara perceraian, sebanyak 4.262 kasus telah diputus oleh pengadilan.
Sementara itu, 130 perkara dicabut atau tidak dilanjutkan. Artinya, ada 4.132 pasangan yang resmi bercerai dan kini berstatus janda dan duda.
Jamali menyebut, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pihak perempuan. Hal ini terlihat dari dominasi cerai gugat yang mencapai lebih dari 4.400 perkara.
Adapun faktor utama penyebab perceraian di Brebes masih didominasi oleh persoalan ekonomi. Tercatat ada 3.366 perkara.
Selain itu, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab dalam 780 perkara. Kemudian, faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, dan judi juga turut menyumbang angka perceraian, masing-masing sebanyak 17 perkara.
(***).
