Tiket Pertandingan Bola Belum Terbayarkan, Ketum Persab Polisikan Ketua DPRD Brebes.
|Asrofi Ketum Persab Brebes menunjukan tanda bukti laporan di Polres Brebes.
BREBES, Kualitasnews.com- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes secara resmi melaporkan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Brebes ke pihak kepolisian, terkait penjualan tiket masuk pertandingan sepak bola liga tiga regional Jawa Tengah yang telah disepakati.
Laporan Ketum Persab Brebes Asrofi yang didampingi Kuasa Hukum Iwan Kuryadi SH dari YLBH DKI ke Polres Brebes tak lain untuk memperjuangkan hak dari Persab, karena penjualan tiket masuk pertandingan sepak bola yang sudah disepakati oleh Ketua DPRD Brebes pada 13 November 2023 lalu, hingga saat ini belum terbayarkan hingga mencapai 48.500.000.
Dimana pada saat pertandingan Liga 3 Persab Brebes Zona Jateng di Stadion Karangbirahi, DPRD Brebes diketahui membeli tiket nonton bola sebanyak 4 ribu lembar. Namun hingga kini belum menyelesaikan semua pembayaran tiket yang sudah di distribusikan.
Asrofi Ketum Persab Brebes mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan MT, TWT Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Brebes ke Polres Brebes. Senin, (2711/2023).
“Kami melaporkan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Brebes ke Polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tiket pertandingan sepak bola liga tiga, yang mana sudah disepakati pada 13 november 2023 lalu untuk membeli tiket pertandingan sejumlah 4000 tiket yang dibagi menjadi dua sesi. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tak ada kejelasan, jadi kami mengadukan ke APH”. tegas Asrofi.
Lebih lanjut, kata Asrofi, pada 15 november 2023 pertandingan antara Persab Brebes VS PSIS Pemalang sejumlah 2000 tiket sudah dibayar senilai 31.500.000 kurang 8.500.000 dan untuk sesi kedua pertandingan tanggal 22 november 2023 antara Persab VS Persegal Kota Tegal sejumlah 2000 tiket sudah diserahkan pada DPRD Brebes namun hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran.
Sejumlah Kuasa Hukum YLBH DKI Brebes turut mendampingi pelaporan Ketum Persab.
Meski demikian, pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan dari mengikuti tagihan secara resmi, kemudian melakukan somasi. Namun, kata dia, komunikasinya sangat sulit dan terkesan mengabaikan, alias tidak ada itikad baik untuk penyelesaian pembayaran tiket.
Menurut Asrofi, setelah laporan ini mungkin masih ada ruang diskusi, pastinya dengan syarat tertentu yang akan diajukan. Misalkan dari pihak mereka tidak kooperatif, biarkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan memastikan dan memutuskan sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Semoga dengan laporan ini mereka memperhatikan atau merealisasikan tanggungannya, dan kami sangat berharap, APH segera memproses aduan kami secepatnya secara profesional”. ujar Asrofi.
Padahal, menurut dia, dari beberapa pihak telah mencoba menjembatani juga, namun tetap tidak direspon. Bahkan diakuinya, Sekda Brebes juga sudah turut membantu menjembatani tapi hasilnya pun sama.
“Sehingga ini sebagai pembelajaran edukasi atau sebagai warning kepada pejabat-pejabat di Kabupaten Brebes supaya tidak melakukan hal serupa.” tegas Asrofi.
Asrofi mengaku, atas hal itu pihaknya mengalami kerugian sekitar 48 juta 500 ribu.
Sementara itu, Iwan Kuryadi SH, kuasa hukum Asrofi menyebut, pada tanggal 23 kemarin pihaknya sudah melakukan surat teguran kepada pihak DPRD Brebes, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.
“Baik secara lisan maupun tertulis sehingga pada hari ini kami mendampingi Ketua Umum Persab untuk melakukan pengaduan dengan pasal 378 dan 372 tentang dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Iwan Kuryadi.
Sementara hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota DPRD Brebes belum bisa dimintai tanggapan. ***